NUSANTARA

KPU Maluku Utara: Perlu Rp11,5 Miliar untuk Pilkada Ulang di Kepulauan Sula

KBR68H, Ternate

AUTHOR / Erwin Djamilgo

KPU Maluku Utara: Perlu Rp11,5 Miliar untuk Pilkada Ulang di Kepulauan Sula
maluku utara, pilkada ulang, dana

KBR68H, Ternate – KPU dan Bawaslu Maluku Utara meminta anggaran Rp11,5 miliar untuk pemungutan suara ulang di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Madjid Husen mengatakan KPU dan Bawaslu mengusulkan dana operasional Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut ditambah dengan biaya pengamanan dari kepolisian daerah sebesar Rp 8 miliar. Anggaran itu nantinya akan dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.


“KPU katanya Rp 2 miliar, Bawaslu Rp 1,5 miliar, tapi nanti kita bahas dulu kan hanya 1 titik saja dilakukan pemungutan suara ulang. Keamanan Rp 8 miliar, jadi belum dilakukan pembahasan. Ini baru angka pengajuan belum final nanti dibahas sama-sama dengan dewan,” kata Madjid Husen.


Sekretaris Daerah Maluku Utara Madjid Husen menambahkan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2 putaran lalu telah menghabiskan anggaran Rp 149 miliar. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Daerah tersebut antara lain, Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabo Selatan, dan Taliabo Utara.

 

MK juga memerintahkan untuk mengganti seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di masing-masing kecamatan tersebut.

 

Editor: Doddy Rosadi


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!