NUSANTARA

Korupsi Pengelolaan Laboratorium, Dua Pejabat BLH Dituntut 3 Tahun

Dua pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara dituntut 3 tahun penjara atas korupsi pengelolaan laboratorium.

AUTHOR / Andang Suyadi

Korupsi Pengelolaan Laboratorium, Dua Pejabat BLH Dituntut 3 Tahun
hukum, korupsi, laboratorium

KBR, Medan- Dua pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara dituntut 3 tahun penjara atas korupsi pengelolaan laboratorium. Keduanya yaitu Kepala UPT Laboratorium BLH Sumut, Henny J Nainggolan dan Bendahara Penerimaan, Ervina Sari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Ucok Iwanta mengatakan kedua terdakwa diduga menyelewengkan dana Rp 1,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa insinyur Henny J Nainggolan Msi berupa pidana penjara selama 3 tahun sedangkan terhadap terdakwa Ervina Sari menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 3 tahun, membebankan kepada terdakwa dengan denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara,"ujar Jaksa Ucok di PN Tipikor Medan, Jumat (29/8).

Ucok juga meminta agar majelis hakim menetapkan status penahanan di rumah tahanan (Rutan) terhadap Henny karena selama ini dirinya berstatus tahanan kota. Selain itu Henny dan Ervina diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 576 juta.

Sebelumnya, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut menerima pembayaran pemakaian jasa laboratorium dari pihak ketiga sebesar Rp 3,5 miliar pada 2012. Sebanyak Rp 2,1 miliar diterima melalui rekening, sedangkan Rp 1,3 miliar dibayar tunai. Namun dana sekitar Rp 1,1 miliar dari total pembayaran itu, tidak disetor ke kas daerah.

Jaksa menyatakan, dana Rp 1,1 miliar itu diselewengkan Henny dan Ervina. Dana itu digunakan langsung oleh kedua terdakwa. Sebanyak Rp 800 juta di antaranya disebutkan untuk honor dan perjalanan dinas tenaga sampling.

Editor: Dimas Rizky

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!