NUSANTARA

Kontroversi Perbup Soal Poligami, Ini Jawaban Gubernur NTB

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Zainul Majdi meluruskan adanya Peraturan bupati (perbup) Lombok Timur (Lotim) terkait izin poligami bagi PNS yang harus menyetor Rp 1 juta ke pemerintah daerah.

AUTHOR / Zainudin Syafari

Kontroversi Perbup Soal Poligami, Ini Jawaban Gubernur NTB
poligami, NTB

KBR, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Zainul Majdi meluruskan  adanya  Peraturan bupati (perbup) Lombok Timur (Lotim) terkait izin poligami bagi PNS yang harus menyetor  Rp 1 juta ke pemerintah daerah. 


Dikatakan gubernur, penyetoran Rp 1 juta tersebut bukan berarti memberikan izin poligami kepada PNS, namun itu merupakan syarat tambahan dari syarat-syarat PNS poligami yang telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990.


Hal itu dikatakan gubernur M. Zainul Majdi di gedung DPRD,  Kamis (16/10) Dikatakannya, penjelasan ini bukan berarti dia mendukung Perbup bupati Lombok Timur, namun ingin meluruskan pandangan masyarakat  terhadap Perbup tersebut.


“Jadi saya tanya kepada pak wakil bupati, ternyata satu juta itu tambahan dari syarat yang ada. Jadi justru kalau dilihat dari kabupaten lain justru Lombok Timur itu paling berat. Jadi kalau semua terpenuhi, banyak syarat macam-macam dimintain tambahan satu juta lagi gitu,” kata Zainul. 


“Bukan mendukung, artinya meluruskan, karena selama ini kan seakan-akan kalau bayar satu juta terus bisa poligami atau bisa melakukan itu tanpa memenuhi yang lain. tidak seperti itu. Satu juta itu syarat tambahan,” tambahnya. 


Gubernur melanjutkan, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di NTB, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok memang cukup berat. Sehingga penyetoran dana Rp 1 juta tersebut dinilai bisa memberikan PAD tambahan bagi Lombok Timur. 


Sementara itu, terkait dengan rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemungkinan akan mencabut Perbup itu, menurutnya Mendagri perlu diberikan penjelasan secara untuh tentang Perbup tersebut. 


Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan poligami. Dalam Perpub itu dijelaskan, bagi PNS yang ingin berpoligami harus membayar biaya retribusi sebesar Rp 1 juta.


Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!