NUSANTARA

Kelompok Penganiaya Suporter PERSIS Ditangkap, Anggotanya Tersebar

Ada 50-an anggota kelompok tersebut.

AUTHOR / Yudha Satriawan

EDITOR / Sindu

Kelompok Penganiaya Suporter PERSIS Ditangkap, Anggotanya Tersebar
Polisi merilis terduga pelaku penganiaya suporter PERSIS di Mapolresta Solo, Jumat, 9 Agustus 2024. Foto: KBR/Yudha Satriawan

KBR, Solo- Polisi menangkap kelompok yang diduga menganiaya suporter PERSIS Solo usai laga perebutan juara tiga kompetisi Piala Presiden 2024 di Surakarta, pekan lalu.

Kapolresta Solo, Iwan saktiadi menyebut, tiga orang yang ditangkap tidak masuk kelompok suporter klub lain. Menurut Iwan, ada 50-an anggota kelompok tersebut. Mereka tersebar di Solo dan sekitarnya.

"ini murni kejahatan jalanan. Tidak ada istilah klithih di Solo. Sebagai pernyataan kami bahwa kemarin sempat ada keraguan dengan pihak suporter, kami nyatakan ini bukan bagian dari suporter. Ini bukan rivalitas suporter, artinya suporter pendukung PERSIS Solo tertib," ujar Iwan di Mapolresta Solo, Jumat, (9/8/2024).

Iwan menjelaskan, pentolan kelompok terduga penganiaya suporter PERSIS, adalah residivis di kasus serupa, yakni kekerasan, dan penganiayaan dua tahun lalu.

Polisi meminta kelompok ini membubarkan diri. Polisi juga sudah mengindentifikasi data pribadi mereka.

red
Polisi merilis terduga pelaku penganiaya suporter PERSIS di Mapolresta Solo, Jumat, 9 Agustus 2024. Foto: KBR/Yudha Satriawan

"Tidak ada rivalitas antarsuporter yang mengarah pada kriminal, kami sudah buktikan di sini. Ketiga orang ini tidak berafiliasi suporter dan bukan kelompok suporter. Taoi karena kemarin salah satu sasarannya dan korbannya bagian suporter dan ada pertanyaan apakah ini rivalitas suporter, maka saya tegaskan tidak ada," imbuhnya.

Tiga orang yang ditangkap itu diduga menyebabkan dua suporter PERSIS Solo luka berat akibat sabetan senjata tajam. Korban luka dirawat di rumah sakit.

Korban terkena sabetan clurit saat mengawal tim PERSIS Solo juara tiga, usai menang lawan Persija Jakarta di Stadion Manahan.

Pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari penganiayaan hingga membuat korban luka berat, penyalahgunaan senjata tajam di muka umum.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!