NUSANTARA

Kasus Pengibaran Bintang Kejora, Kuasa Hukum: Dakwaan Makar Mengada-ada

Kuasa hukum menyebut barang bukti yang digunakan jaksa mengada-ngada. Misalnyal yel-yel "Papua Mardeka" yang diteriakkan tujuh terdakwa saat pengibaran bintang kejora.

AUTHOR / Arjuna Pademme

Kasus Pengibaran Bintang Kejora, Kuasa Hukum: Dakwaan Makar Mengada-ada
Ilustrasi bendera bintang kejora. (Foto: AK Rockefeller/Creative Commons/Flickr.com)

KBR, Jayapura - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengkritik sikap Kejaksaan yang mendakwa tujuh mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora dengan tuduhan pasal makar.

Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Selasa (17/5/2022).

Anggota tim kuasa hukum terdakwa dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menilai, dakwaan itu tidak relevan dan terkesan dipaksakan. Apalagi barang bukti yang digunakan jaksa juga dianggap mengada-ada.

Gobay mengatakan beberapa barang bukti yang digunakan JPU mengada-ngada. Misalnyal yel-yel "Papua Mardeka" yang diteriakkan tujuh terdakwa saat pengibaran bintang kejora.

"Yel yel itu dipakai sebagai dasar penuntutan di sini, ini yang tidak nyambung karena yel yel tadi, itu masuk dalam kategori apa? [Ini] praktik praktik penangkapan sewenang wenang yang berujung pada kriminalisasi pasar makar yang berujung pada sistem peradilan pidana. Dalam konteks kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat," kata Emanuel Gobay, Rabu (18/5/2022).

Baca juga:


Emanuel Gobay mengatakan, dalam penuntutan ada lima bukti yang mestinya digunakan saksi, keteranga ahli, dan keterangan terdakwa.

Menurutnya, sejak awal pihaknya menduga kasus itu dipaksakan. Ada indikasi ketujuh terdakwa dikriminalisasi. Sebab apa yang mereka lakukan merupakan bentuk ekspresi menyampaikan pendapat di muka umum.

Gobay mengatakan aparat penegak hukum justru menangkap ketujuh mahasiswa itu. Padahal aksi mereka berlangsung damai.

Gobay mengatakan penasihat hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan eksepsi.

Tujuh terdakwa pengibar bendera bintang kejora itu, yakni Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).

Mereka mengibarkan bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada 1 Desember 2022, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Papua.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!