BERITA
Gubernur Bali: Ada Perpres atau Tidak, Reklamasi Teluk Benoa Tak Dilanjutkan
Gubernur Bali Wayan Koster tak akan mengabulkan setiap permohonan reklamasi, meski Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2014 tentang kawasan pesisir Teluk Benoa membuka peluang untuk mereklamasi.
AUTHOR / Dian Kurniati
KBR, Jakarta- Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan proyek reklamasi Teluk Benoa tak akan berlanjut.
Wayan tak akan mengabulkan setiap permohonan reklamasi, meski Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2014 tentang kawasan pesisir Teluk Benoa membuka peluang untuk reklamasi.
Namun, Wayan juga tak berencana meminta Presiden Joko Widodo agar membatalkan Perpres tentang kawasan pesisir Teluk Benoa. Ia mengatakan, Perpres tersebut tidak memerintahkan untuk reklamasi.
"Perpres tidak menyuruh reklamasi. Jadi mau ada Perpres atau tidak, kalau gubernur mengatakan tidak ada reklamasi, maka tidak akan dilaksanakan. Perpres itu memberi ruang kalau mau dilakukan reklamasi. Boleh, tapi tidak menyuruh," kata Wayan usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018).
"Jadi mau direklmasi, memanfaatkan ruang yang disediakan atau tidak, itu tergantung pengambil kebijakan. Tidak perlu aturan, Cukup kebijakan," jelasnya.
Wayan berjanji akan konsisten menolak reklamasi Teluk Benoa. Sehingga, rencana proyek tersebut tak akan dilanjutkan. Ia mengatakan, sikap penolakannya tersebut sesuai dengan keinginan seluruh warga Bali yang menolak rencana reklamasi.
Baca Juga:
Editor: Gilang Ramadhan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!