NUSANTARA

Gereja Disegel, Pendeta GAB Minta Pemkab Jombang Toleran

Ibadah di halaman ruko dilakukan jemaat GAB, akhir pekan lalu.

AUTHOR / Muji Lestari

EDITOR / Sindu

Gereja Disegel, Pendeta GAB Minta Pemkab Jombang Toleran
Gereja disegel. jemaat GAB Damai Sejahtera Jombang beribadah di teras Ruko Simpang Tiga, Minggu, 25 Agustus 2024. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jakarta- Jemaat Gereja Allah Baik (GAB) Damai Sejahtera Jombang, Jawa Timur, terpaksa beribadah di depan rumah toko (ruko) Simpang Tiga. Ibadah di halaman ruko dilakukan jemaat GAB, akhir pekan lalu. Para jemaat dari Jombang dan Mojokerto, beribadah mulai sekitar pukul 10.00 WIB

Salah satu jemaat, Anania Budi Yanuari Hidayat mengatakan, mereka menggelar karpet di teras ruko kemudian beribadah menggunakan pengeras suara. Itu dilakukan lantaran Pemkab Jombang menyegel belasan ruko di Simpang Tiga. Di lantai dua salah satu ruko itu, ada gereja milik jemaat GAB.

"Tentu saja kita sebagai umat beriman merasa sakit hati, merasa kaget merasa dianak-tirikan, merasa kayak kita itu tidak ada harganya di mata mereka itu menurut saya," ujar Anania kepada KBR, Minggu, (25/8/2024).

Anania berharap pemerintah meninjau kembali keputusan mereka, dan memberi kesempatan para jemaat bisa kembali menggelar kegiatan di gereja dengan aman dan nyaman.

red
Papan penyegelan yang dipasang Pemkab Jombang di halaman depan Ruko Simpang Tiga, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: KBR/Muji Lestari

Polemik Lahan Bangunan

Pendeta Gereja Allah Baik Herry Soesanto menyebut penyegelan terjadi pada 18 Agustus 2024, lantaran polemik lahan bangunan. Pemkab Jombang menyegel sekitar 14 ruko Simpang Tiga, salah satunya yang ditempati Gereja Allah Baik (GAB) di lantai dua ruko. Sementara lantai satu adalah tempat usaha dealer mobil. Kata dia, hingga kini tak ada solusi apa pun.

“Bagaimana sikap pemerintah terhadap toleransi umat beragama kalau sekarang ini gereja ditutup, saya mohon kebijaksanaan Pemkab Jombang. Toleransi umat beragama, bagaimana nasib terhadap jemaat kami," ungkapnya.

Keberadaan ruko ini menjadi konflik soal kepemilikan lahan antara Pemkab Jombang dan para penghuni ruko. Menurut Herry, status Ruko Simpang Tiga yang ia tempati adalah hak guna bangunan (HGB), sehingga dia memiliki kuasa memberdayakan lahan dalam jangka tertentu.

Herry dan para pemilik ruko lain diminta membayar sewa ke Pemkab Jombang sekitar Rp5 miliar terhitung sejak masa HGB habis pada 2016. Hal ini dilakukan Pemkab Jombang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

"Kami akan tetap beribadat di halaman ini setiap Minggu sekali," pungkasnya.

Pemkab Didorong Memfasilitasi

Merespons situasi yang dialami GAB, Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) meminta Pemkab Jombang, Jawa Timur, memfasilitasi tempat ibadah jemaat yang kini disegel.

Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori berkata, pemberian fasilitas tempat ibadah bisa dilakukan hingga jemaat menemukan lokasi permanen.

"Terlepas dari inti sengkarut RST (Ruko Simpang Tiga, red), saya merasa prihatin dengan nasib jemaat rumah ibadah tersebut. Pemerintah daerah bersama Pdt. Heri serta perwakilan jemaat dan elemen masyarakat perlu menahan diri, serta rendah hati untuk duduk bersama memikirkan hak beribadah mereka," katanya, Kamis, (22/8/2024).

Aan Anshori juga menyayangkan upaya penyegelan ruko yang terkesan dipaksakan. Apalagi, Jombang selama ini terkenal sebagai Kota Santri dengan tingkat toleransi agama cukup tinggi.

"Adalah tindakan yang sangat bijaksana dan pancasilais seandainya pemkab memfasilitasi tempat ibadah mereka hingga mereka menemukan lokasi permanen. Tanpa tindakan ini, klaim penyelamatan aset negara oleh Pemkab Jombang menjadi ternoda cukup serius," imbuhnya.

red
Karyawan Dealer Mobil di lantai 1 Gereja GAB Damai Sejahtera, saat protes tempatnya bekerja disegel Pemkab Jombang, Selasa (20/8/2024). Foto: KBR/Muji Lestari

Pemkab Jombang Membantah

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur membantah mendiskriminasi GAB Damai Sejahtera demi mengambil alih Ruko Simpang Tiga.

Asisten 3 Sekdakab Jombang, Syaiful Anwar bilang, pengosongan ruko merupakan langkah penyelamatan aset negara. Syaiful juga mengeklaim ruko yang berlamat di Jalan Gus Dur itu sah milik Pemkab Jombang.

"Tanggapan pemkab yang jelas kami amankan, amankan aset ruko kalau dipakai tempat ibadah otomatis kan di luar kami, itu kan ruko untuk berniaga, jadi dan kemudian kalau pun kami mengamankan aset, ya. kami melihat rukonya dan kami tidak melihat tempat ibadahnya," kataanya, Senin, (26/8/2024).

Syaiful membantah jika upaya penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum. Ia meminta meminta pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Meski begitu, Pemkab Jombang berjanji bakal mencari jalan keluar terbaik bagi jemaat.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!