NUSANTARA

Fasilitas Umum di Mapolda Jabar Dirusak saat Demo, Ratusan Anggota GMBI Ditangkap

Kerusakan antara lain pada gerbang pintu, kolom baja dan 64 kepala baja yang patah. Juga tiga pagar patah dan lima lampu taman rusak. Kerusakan juga terjadi pada rambu dan tiang di taman.

AUTHOR / Arie Nugraha

demonstrasi
Ilustrasi. (Foto: Lionel Allorge/Creative Commons)

KBR, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap sekitar 725 orang anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), karena merusak fasilitas umum di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Juru bicara Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan diantara yang ditangkap ada 24 orang berstatus residivis dan 16 orang menggunakan narkoba. Ibrahim juga menyebut ada 300-an orang yang ditangkap itu bertato.

"Adapun kerusakan yang terjadi di Polda Jawa Barat ini kurang lebih gerbang pintu, kolom baja dan 64 kepala baja yang patah. Kemudian tiga pagar yang patah dan lima lampu taman yang rusak. Satu rambu dilarang parkir rusak, tiang teralis, penyangga dudukan dan taman yang rusak," ujar Ibrahim ditulis Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca juga:

Ibrahim mengatakan barang bukti yang disita berupa 85 mobil dan 193 sepeda motor. Sebanyak 76 kendaraan tidak memiliki surat keterangan yang tidak sesuai.

"Pada saat unjuk rasa mereka melempari dengan batu. Untuk pengunjuk rasa yang menunggangi patung macan Lodaya akan kami identifikasi serta kami cari," kata Ibrahim.

Sedangkan untuk pengunjuk rasa yang terindikasi narkoba akan diselidiki lebih lanjut. Ibrahim menyebutkan saat ini kepolisian akan melakukan penyisiran terhadap anggota ormas GMBI telah melanggar hukum.

"Kepada masyarakat agar tidak termakan informasi yang salah soal kejadian ini. Tetap tenang dan waspada," ungkap Ibrahim.

Seluruh pengunjuk rasa yang ditangkap ini akan dilakukan pemeriksaan secara berkelanjutan. Kepolisian Jawa Barat mengklaim kondisi sudah terkendali dan aman pascaunjuk rasa.

Unjuk rasa tersebut dipicu adanya kasus pembunuhan di Karawang terhadap anggota ormas GMBI. GMBI menuding kepolisian tidak memproses peristiwa itu. Padahal berkas penyidikan telah diberikan kepada kejaksaan.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!