NUSANTARA

Elpiji 3 Kg Langka di Kota Medan

KBR, Medan - Sejak seminggu terakhir ini, tabung gas elpiji ukuran 3 kg langka di pasaran Kota Medan. Padahal, PT Pertamina mengaku tidak ada kendala dalam distribusi pasokan.

AUTHOR / Sri Wahyuni

Elpiji 3 Kg Langka di Kota Medan
elpiji, kota medan

KBR, Medan - Sejak seminggu terakhir ini, tabung gas elpiji ukuran 3 kg langka di pasaran Kota Medan. Padahal, PT Pertamina  mengaku tidak ada kendala dalam distribusi pasokan.

Salah seorang penduduk di Pancing Medan, Sugiarto (23) mengaku harus berkeliling ke beberapa pengecer elpiji terlebih dahulu untuk mendapatkan elpiji 3 kg. "Sudah satu minggu lebih ini langka elpiji. Buat kesal saja," ungkapnya.

"Untuk membeli elpiji saja, saya harus berkeliling dari Jalan Budi Utomo Pancing II Medan hingga ke daerah Perjuangan dan Kampung Durian. Namun semua kosong stok," ungkapnya.

Salah seorang pengecer elpiji 3 kg di daerah Kapten Muslim Medan, Syafii mengaku, kondisi pasokan tabung gas elpiji 3 kg memang sedikit langka.

"Biasanya saya selalu ambil dari agen elpiji sekitar 25 tabung, kalau sekarang hanya sekitar 15 sampai 17 tabung. Dan biasanya, tiap hari bisa ambil dari agen dan sekarang dua hari sekali atau bahkan seminggu sekali," tandasnya.

Pantauan di salah satu pangkalan elpiji di kawasan Kampung Aur Medan, persediaan elpiji 3 kg sudah habis dan yang tersisa hanya elpiji tabung 12 kg. 


"Gas 3 kg sudah habis. Kalau tadi pagi ada masuk sekitar 100-an tabung, tapi sekarang sudah habis dibeli masyarakat sekitar," ujar Sari salah seorang pegawai pangkalan tersebut.

Terpisah, External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Brasto Galih Nugroho yang dikonfirmasi menyebutkan, Pertamina tidak ada melakukan pengurangan penyaluran elpiji 3 kg di Sumut. Dalam setiap harinya, Pertamina tetap menyalurkan sekira 270.000 tabung.

"Pertamina tidak melakukan pengurangan pasokan LPG 3 kg di Sumut dan tetap menyalurkan sesuai dengan kuota yakni sekitar 270.000 tabung setiap harinya untuk di Sumut," ujarnya.

Terkait dengan pengawasan di lapangan dalam penggunaan elpiji 3 kg, Brasto menyebutkan, berdasarkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM, dalam penyaluran elpiji 3 kg tersebut memiliki tim koordinasi yang ada di tingkat provinsi ada juga tingkat kabupaten/kota. Tim koordinasi tersebut terdiri dari beberapa pihak seperti gubernur, bupati, walikota, Sekda, Kepala Bappeda, SKPD terkait, kepolisian, Hiswana Migas, dan Pertamina sebagai badan penyalurnya.

Menurutnya, dengan adanya kerjasama tim pengawasan tersebut, masing-masing pihak bisa melakukan pengawasan secara langsung di daerahnya masing-masing, dan polisi bila menemukan adanya tindak pidana pengoplosan maupun penimbunan bisa langsung melakukan penangkapan tanpa harus diminta.

"Kita memang selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemda-Pemda. Jadi untuk elpiji 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah, memang perlu adanya pengawasan dan kerjasama dengan Pemda-Pemda setempat, kepolisian, dan termasuk masyarakat. Bila menemukan adanya dugaan-dugaan penyalahgunaan, masyarakat bisa melaporkan ke Pertamina, Pemda setempat atau ke pihak Kepolisian," ujarnya.

Bila ada pangkalan atau agen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan, maka akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha. Kalau berkaitan dengan pidana, tentunya akan ditangani pihak kepolisian.

"Contohnya, kemarin di Kisaran ada ditemukan pangkalan yang melakukan penimbunan yang ditemukan oleh Pemda setempat. Atas temuan tersebut, Pertamina memberikan sanksi melalui agennya untuk melakukan pemutusan usaha kepada pangkalan tersebut," tandasnya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!