NUSANTARA

Eksekusi Satinah Ditunda, Pemerintah Harus Tuntaskan Kasus

KBR68H, Jakarta - Hukuman bagi TKI asal Semarang, Jawa Tengah Satinah ditangguhkan menyusul perpanjangan tenggat pembayaran uang diyat atau uang denda bagi Satinah.

AUTHOR / Indra Nasution

Eksekusi Satinah Ditunda, Pemerintah Harus Tuntaskan Kasus
eksekusi, satinah, ditunda

KBR68H, Jakarta - Hukuman bagi TKI asal Semarang, Jawa Tengah Satinah ditangguhkan menyusul perpanjangan tenggat pembayaran uang diyat atau uang denda bagi Satinah. 


Selain memperpanjang waktu pembayaran, keluarga majikan keluarga Satinah juga menurunkan uang denda dari 7 riyal atau Rp. 21 Milyar menjadi Rp. 15 Milyar. Perpanjangan waktu pembayaran yaitu hingga 2 tahun atau hingga tahun 2016.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Boby Anwar Maarif menyatakan bahwa penundaan hukuman Satinah dinilai tak menyelamatkan nyawa TKI asal Jawa Tengah itu. Ia mengatakan pemerintah harus tetap membebaskan Satinah dengan membayar uang Diyat yang diminta pihak keluarga. Menurutnya, tak ada alasan bagi pemerintah untuk menyatakan keberatannya dalam menanggung seluruh denda tersebut. Pasalnya, menurut Boby Anwar persoalan Satinah merupakan kesalahan pemerintah.

"Ini hanya ditunda, namun Satinah tetap saja berkewajiban membayar uang diyat. Pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempataan dan perlindungan TKI, yang mengamanatkan tentang penempatan segala tujuan buruh migran harus mempunyai perjanjian bilateral atau yang mempunyai UU perlindungan tenaga kerja asing," kata Boby Anwar. Jadi tambah Boby, pemerintah wajib menuntaskan kasus Satinah.

Satinah adalah TKW yang divonis hukuman pancung karena dituduh membunuh majikannya. Batas waktu pembayaran uang diyat Satinah paling lambat dibayarkan 3 april 2014. Namun, berdasarkan hasil pembicaraan tim dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, waktu pembayaran kemungkinan akan diperpanjang hingga dua tahun ke depan atau di tahun 2016 sekaligus pihak majikan bersedia menurunkan uang diyat dari Rp.21 Milyar menjadi Rp. 15 Miyar. Keputusan resmi masih menunggu pengadilan



Editor: Luviana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!