NASIONAL
Dugaan Langgar Netralitas Camat Negeri Katon, Bawaslu Pesawaran Koordinasi dengan KemenPAN-RB
"Barang bukti sudah kita amankan semua di Bawaslu termasuk mobilnya, APK-nya"
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta - Bawaslu Pesawaran, Lampung tengah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.
Enggo Pratama mendadak viral di media sosial karena bersembunyi di bawah meja kantornya lantaran digeruduk warga setempat usai kepergok menyimpan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut dua, Nanda Indira- Muhammad Antonius di mobil dinasnya.
Anggota Bawaslu Pesawaran, Aji Purwadi mengatakan, barang bukti berupa mobil dinas dan APK yang ada di dalam mobil dinas Enggo sudah disita.
“Semuanya sudah kita amankan, barang bukti sudah kita amankan semua di Bawaslu termasuk mobilnya, APK-nya tapi ini kan lagi dalam proses kajian kalau di bahasa Gakkumdu, Bawaslu. Kalau di tingkat kepolisian (bahasanya) dalam proses penyelidikan,” ucapnya kepada KBR, Rabu (9/10/2024).
Kata dia, Bawaslu akan berkoodinasi dengan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perihal penjatuhan sanksi.
“Kalau dia terbukti ada tindak pidana di situ, maka akan ada sanksi hukuman berdasarkan putusan pengadilan, kemudian kalau memang yang sudah pasti ada pelanggaran netralitasnya akan kami rekomendasikan ke Menpan RB,” ujarnya.
Lanjutnya dia pun mengimbau bagi para ASN agar tidak melakukan hal serupa karena bertentangan dengan aturan yang malarang ASN berpihak kepada pasangan calon tertentu dalam pemilu.
“Tentu saja kita selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran khususnya ASN-ASN agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik karena itu akan mempengaruhi kinerja ASN, ASN ini kan pelayan masyarakat kalau mereka terlibat dalam kegiatan politik akan mempengaruhi kerja-kerja mereka,” jelasnya.
Baca juga:
- Bawaslu Prediksi Jumlah Pelanggaran Pidana Pilkada 2024 Meningkat
- Daftar Lengkap Bakal Cagub-Cawagub Pilkada 2024 Beserta Partai Pengusung dan Pendukung
- KPU Ajak Deklarasi Kampanye Damai Pilkada di Seluruh Daerah
Sebelumnya, Bawaslu Pesawaran, Lampung sudah mengonfirmasi apakah APK di mobil dinas sang camat adalah milik Enggo atau bukan, namun Enggo tidak mengakui.Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Enggo berkilah kendaraan dinas tersebut sedang dipinjam oleh kerabatnya dan tidak lagi digunakan olehnya.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan Polres Pesawaran terkait dugaan pelanggaran Enggo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!