"Tapi untuk pabrik masih berjalan normal dan karyawan juga masih bekerja."
Penulis: Yudha Satriawan
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- PT Sri Rejeki Isman Tekstil (Sritex) membenarkan adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaannya pailit.
General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan Sritex sedang melakukan perlawanan hukum putusan pengadilan tersebut. Menurut Haryo, Kondisi perusahaan memang sedang sulit tapi masih bisa bertahan.
"Ya kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jadi ini masih berproses. Memang mekanismenya seperti itu ya kami mengikuti. Tapi untuk pabrik masih berjalan normal dan karyawan juga masih bekerja. Kami kumpulkan dan berikan penjelasan kepada semua karyawan, bahwa proses hukum biar jalan dan itu sudah ada yang menangani, kita bekerja seperti biasa" tegas Haryo, Jumat (25/10/2024).
General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono menjelaskan jumlah tenaga kerja di Sritex pernah mencapai 50 ribu orang, namun kini jumlahnya hanya separuhnya. Dia pun menegaskan produksi masih berjalan meski hanya 60-70 persen.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansori, pada Senin (21/10/2024) lalu.
Perusahaan tekstil yang didirikan sejak 58 tahun lalu, atau tahun 1966 pada masa kejayaaannya memasok seragam militer di 107 negara di dunia. Termasuk pemasok seragam militer untuk NATO dan Tentara Jerman.
Baca juga:
- Sritex Pailit, Badai PHK Pekerja di Industri Tekstil Diperkirakan Tak Terbendung
- Said Iqbal Ingatkan Pengusaha Sritex, Serius Bayar Pesangon 20 Ribu Buruh