BERITA
Di Cilacap Calon Pengantin Wajib Tes HIV
Aturan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah
AUTHOR / Muhammad Ridlo
KBR, Cilacap– Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
mewajibkan calon pengantin menjalani tes HIV/AIDS. Kendati peraturan
daerah soal kewajiban tes HIV sudah diketok palu oleh DPRD setempat,
namun secara efektif Pemda Cilacap belum belum bisa melaksanakan aturan
tersebut secara efektif.
Wakil Ketua DPRD Cilacap, Barokatul Anam
mengatakan peraturan daerah tentang penanggulangan AIDS merupakan respon
eksekutif dan legislatif Kabupaten Cilacap terkait tingginya jumlah
penderita HIV/AIDS. Tahun lalu, setidaknya 600 orang di Cilacap mengidap
HIV.
"Perdanya intinya
berharap agar pasangan yang akan menikah untuk menjalani tes HIV untuk
mengetahu apakah terinfeksi atau tidak. Tujuannya agar mencegah dan
terdeteksi secara dini agar mereka tidak menularkan penyakit kepada
keturunannya. Karena secara umum diketahui, jika salah satu atau kedua
orang tuanya mengidap HIV/AIDS maka keturunannya juga akan menanggung
penyakit," ujarnya, Selasa (19/5).
Barokatul Anam mengungkap belum efektifnya aturan
tersebut, dikarenakan Kabupaten Cilacap baru memiliki satu laboratorium
tes HIV, yakni di RSUD Cilacap. Padahal idealnya, alat tersebut harus
ada di seluruh puskesmas yang tersebar di 24 kecamatan.
Anam menambahkan selain terhadap calon pengantin, kewajiban tes HIV ini juga diberlakukan terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI) yang akan berangkat ke luar negeri dan baru pulang dari luar negeri.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!