NUSANTARA

Di Aceh, Merokok Sembarang Tempat Denda Rp. 50 Ribu

KBR, Bireuen - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen akan segera menerapkan qanun tentang kawasan bebas rokok.

AUTHOR / Zulhelmi

Di Aceh, Merokok Sembarang Tempat Denda Rp. 50 Ribu
aceh, rokok, denda

KBR, Bireuen - Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen akan segera menerapkan qanun tentang kawasan bebas rokok.

Dengar pendapat soal qanun rokok tersebut dilakukan di DPRK Bireuen, Rabu (21/5) hari ini.

Dalam qanun  itu disebutkan sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok secara bebas. Tempat-tempat tersebut antaralain: sekolah dan tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, baik tempat kerja pemerintah maupun swasta, angkutan umum serta tempat umum yang tertutup. Di kawasan tersebut tidak hanya dilarang merokok, tetapi juga dilarang memperjualbelikan dan mempromosikan rokok.

Sedangkan sanksinya bagi yang merokok di kawasan tanpa rokok dipidana penjara paling lama 3 hari dan atau denda paling banyak Rp50 ribu.

Sementara, bagi orang atau badan usaha yang mempromosikan, menjual atau membeli rokok di kawasan tersebut dipidana paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Selain di Bireuen kawasan kota Banda Aceh juga akan segera mengeluarkan Qanun kawasan bebas rokok.


Editor: Luviana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!