NUSANTARA

Bromo Terbakar, Sandiaga: Denda 1,5 M Tak Cukup

"Yang terjadi di Bromo dan Tengger, kerugiannya sangat luar biasa. Dari total denda yang cuma Rp 1,5 miliar itu tidak bisa menutupi dari total 50 hektare yang terbakar."

AUTHOR / Yudha Satriawan

Gunung Bromo terbakar
Petugas memadamkan sisa Karhutla kawasan Gunung Bromo, Malang, Jatim, Selasa (12/09/23). (Antara/Muhammad Mada)

KBR, Solo Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ,Sandiaga Uno menyatakan kejadian kebakaran di kawasan Gunung Bromo harus menjadi evaluasi secara keseluruhan. Menurut Sandiaga, pelaku yang menggunakan flare dan memicu kebakaran bisa  didenda Miliaran rupiah sebagai efek jera agar peristiwa serupa tak terulang. 

Sektor pariwisata dan UMKM di kawasan wisata Bromo, tegas Sandiaga, terdampak dan mengalami kerugian besar.

"Yang terjadi di  Bromo dan Tengger, kerugiannya sangat luar biasa. Dari total denda yang cuma Rp 1,5 miliar  itu tidak  bisa menutupi dari total 50 hektare yang terbakar. Proses pemadaman yang bisa satu kali sortie bisa di atas  Rp 200 juta. Denda kan sudah ditetapkan Rp 1,5 M. Tapi biayanya jauh lebih besar dari itu. Belum biaya orang kehilangan pekerjaan karena kerusakan lingkungan, dan juga tingkat hunian yang drop hingga 80 persen. Belum dampak ekonomi terhadap UMKM yang harus kehilangan mata pencaharian,"  ujar Sandiaga di Solo, Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut Sandiaga menjelaskan peristiwa kebakaran di Bromo berdampak negatif bagi pariwisata nasional.

Baca juga

- Titik Api Gunung Arjuno Muncul Lagi, BPBD Jatim Gunakan Water Bombing

- BNPB: Ada 59 Bencana dalam Sepekan, Terbanyak Karhutla

Kebakaran terjadi di Bukit Teletubbies Kawasan Taman Nasional Gunung Bromo, Jawa Timur, terjadi  6 September. Insiden itu berawal penggunaan flare atau kembang api oleh sejumlah pengunjung yang melakukan sesi pemotretan pranikah.

Saat pemotretan, flare yang dipegang calon mempelai wanita sempat meledak dan terjatuh. Percikan apinya kemudian membakar rumput yang mengering.

Upaya pemadaman setiap hari dilakukan ada tiga kali sortie dengan 17 kali water bombing. Untuk setiap kali water bombing, heli super puma membawa sebanyak 800 liter air. Kebakaran di Gunung Bromo yang terjadi sepuluh hari terakhir sudah padam.

Kepolisian di Jawa Timur menjerat pelaku ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!