NUSANTARA
Bom Bandung, Densus 88 Geledah Sebuah Rumah di Sukoharjo
Rumah yang dipakai untuk kos itu dihuni keluarga pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat, yakni Agus Sujatno alias Abu Muslim.
AUTHOR / Yudha Satriawan
KBR, Solo- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di Siwal Baki Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Desember 2022.
Rumah yang dipakai untuk kos itu dihuni keluarga pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat, yakni Agus Sujatno alias Abu Muslim.
Tetangga kos Agus Sujatno, Endang mengatakan Agus Sujatno bersama istri dan dua anaknya kos di rumah tersebut sejak 1,5 tahun lalu. Keseharian Agus, ialah sebagai tukang parkir di Solo.
"Agus,istri dan anaknya sudah setahun tinggal di indekos. Salah satu anaknya mondok di ponpes. Keluarga jarang keluar meski kamar indekosnya berdekatan dengan saya. Kalau saya tanya, katanya tukang parkir di Solo. Istri dan anaknya pergi dari indekos setelah tahu suaminya pelaku bom di Polsek Astana Anyar Bandung, ternyata sudah meninggal", ungkap Endang, usai salah satu kamar kos itu digeledah Densus 88 Antiteror, Rabu, (7/12/2022).
Menurut Endang, keluarga Agus jarang keluar meski kamar indekosnya berdekatan dengan rumahnya.
Eks Napiter Terafiliasi JAD
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, bernama Agus Sujarno alias Abu Muslim.
Pelaku terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat. Hal itu disampaikan kapolri, saat meninjau lokasi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu siang, 7 Desember 2022.
“Dari hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian juga face recognition, identik menyebutkan identitas pelaku adalah Agus Sujarno atau yang biasa dikenal dengan Agus Muslim. Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo,” ujar Listyo di Jalan Astana Anyar, Bandung, Rabu, (7/12/2022).
Listyo Sigit mengatakan Agus Sujarno merupakan warga Bandung dan bekas narapidana kasus terorisme. Pelaku sempat dihukum selama empat tahun penjara di Lapas Nusakambangan. Namun, tidak mengikuti program deradikalisasi secara sempurna.
"Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah. Sehingga tentunya untuk proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda," jelasnya.
Listyo menuturkan, saat proses deradikalisasi, yang bersangkutan tidak kooperatif dan susah diajak bicara. Selama di penjara, selalu menghindar saat diajak komunikasi.
Kapolri menginstruksikan jajaran mencari kelompok yang terafiliasi dengan pelaku.
Bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar menewaskan dua orang, terdiri dari pelaku dan satu anggota polisi, serta melukai sembilan orang, satu di antaranya warga sipil.
Baca juga:
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!