NUSANTARA
Belum Miliki Perda Tata Ruang, Manado Sulit Relokasi Warga di Bantaran DAS Tondano
Pemerintah kota Manado, Sulawesi Utara kesulitan memindahkan warganya yang menempati bantaran Daerah Aliran Sungai Tondano, karena tidak punya dasar hukum yang kuat untuk merelokasi warga tersebut.
AUTHOR / Radio Montini FM
KBR68H, Manado- Pemerintah kota Manado, Sulawesi Utara kesulitan memindahkan warganya yang menempati bantaran Daerah Aliran Sungai Tondano, karena tidak punya dasar hukum yang kuat untuk merelokasi warga tersebut.
Kepala Bidang Tata ruang provinsi Sulawesi Utara Herman Koessoy mengatakan hingga kini kota Manado belum memiliki perda soal rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi.Menurut Koessoy, meski pemerintah telah membangun rusunawa dan perumahan untuk warga di Buha, namun pemkot belum punya dasar hukum kuat untuk memindahkan warga.
Dia menuturkan, perda rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi harus segera dibuat untuk menjadi dasar hukum ketka izin Mendirikan Bangunan (MB) akan dterbitkan.
"Tiga rekomendasi penting yang jadi dasar menerbitkan IMB, pertama mana daerah bisa dibangun, mana daerah bangun bersyarat dan mana daerah tidak boleh dibangun," ungkapnya.
Herman Koessoy menambahkan ada 3 produk aturan yang perlu dibuat pemerintah untuk membangun kota Manado, yakni detail tata ruang, zonasi dan master plan drainase.
Koessoy mengungkapkan membuat rencana detail tata ruang dan Zonasi, tak bisa instan, setidaknya proses pembuatannya memakan waktu dua tahun."Harus buat masa prosesnya dua tahun, bukan dua bulan tiga bulan. Buat pakai dana APBD. Lalu baru bisa relokasi," ungkapnya.
Sambil menunggu waktu itu, Pemkot bisa melakukan langkah pengendalian dengan mengendalikan izin mendirikan bangunan.
"Jangan sembarang memberikan izin, apalagi di bantaran sungai, membuat sebuah sungai menyempit," ungkapnya.
Menurutnya, pemukiman di bantaran sungai menjadi satu diantara penyebab air meluap saat hujan.
Sesuai pedoman pembuatan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi, khusus kota Manado setidaknya dari sisi kiri dan kanan sungai harus ada jarak 10 - 15 meter.
"Itu disebut garis Sempadan Sungai ruang kiri kanan untuk melindungi sungai. Buat buffer zone," katanya
Sumber: Radio Montini FM
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!