NUSANTARA

Bekas RSBI Boleh Gunakan Dana Pendidikan Provinsi Sumut

Dinas Pendidikan Sumatera Utara menegaskan semua sekolah yang pernah menyandang status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan berubah menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Dan sekolah eks RSBI diper

AUTHOR / Radio Star News

Bekas RSBI Boleh Gunakan Dana Pendidikan Provinsi Sumut
penghapusan, RSBI

Dinas Pendidikan Sumatera Utara menegaskan semua sekolah yang pernah menyandang status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan berubah menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Dan sekolah eks RSBI dipersilahkan melanjutkan APBS yang sudah ada sampai akhir tahun ajaran tanpa boleh memungut pembiayaan baru.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara M Zein mengatakan, pemerintah provinsi dan kota/kabupaten diwajibkan menyediakan dana riil untuk membantu pendanaan sekolah eks RSBI.

"Sekolah eks RSBI yang berada di bawah pemerintah provinsi boleh menggunakan dana pendidikan yang telah dianggarkan dari APBD provinsi tahun 2013. Begitu pula dengan sekolah eks RSBI yang berada di bawah pemerintah kabupaten/kota masih bisa didanai dariggaran APBD kabupaten/kota 2013. Penggunaannya tetap sama, untuk membantu biaya operasional sekolah," jelasnya

Ia menambahkan, sekolah eks RSBI juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan kegiatan pembelajaran dengan tetap melaksanakan pembelajaran RSBI sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Untuk proses belajar mengajarnya sendiri akan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

"Setelah tahun ajaran ini, kami akan diajak rembug-an lagi oleh Kemendikbud mengenai kelanjutan sekolah-sekolah eks RSBI ini," imbuhnya

Sumber: Radio Star News

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!