NUSANTARA

Batas Waktu Tanggapan DCS, KPU Banyuwangi: Nihil Tanggapan

"Meskipun ada atau tidak ada tanggapan masyarakat kerja kami sudah optimal."

AUTHOR / Hermawan Arifianto

syarat caleg
Ilustrasi: Tangkapan layar gmap kantor KPU Banyuwangi, Jatim, Senin (280823).

KBR, Banyuwangi–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, mendata hingga hari terakhir masa tanggapan daftar caleg sementara (DCS) Senin (28/8/2023), tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk.

Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan,  telah mengecek baik melalui email maupun secara tertulis tidak ada tanggapan DCS yang masuk ke KPU. 

Selanjutnya kata Ari, mulai Selasa (29 Agustus) besok, Partai politik peserta pemilu diminta untuk melakukan pencermatan kembali terhadap DCS tersebut. Dalam masa pencermatan itu, Partai politik masih bisa menganti, memindahkan dapil, mapun menggeser nomor urut bacaleg.

Kata Ari, KPU Banyuwangi, sudah sangat maksimal untuk melakukan publikasi terhadap DCS agar mendapatan tanggapan Masyarakat. Mulai dari pengumuman di laman resmi KPU, di  media massa, dan media sosial. Terlapas sepinya tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, hal itu merupakan hak dari individu masing- masing Masyarakat. KPU menanggap tidak adanya tanggapan masyarakat yang masuk terhadap DCS masyarakat percaya dan menerima terhadap bacaleg yang masuk DCS tersebut.

“Kalau disimpulkan begitu kami meskipun ada atau tidak ada tanggapan masyarakat kerja kami sudah optimal. Terlepas dari ternyata ada yang menanggapi itu kan di sisi lain yang memang tidak kami lakukan verifikasi, mungkin kita tidak tahu latar belakang satu-persatu bakal calon anggota legislatif, kita juga tidak tahu proses-proses yang dialami oleh satu-persatu bakal calon anggota legislatif,”ujar Ari Mustofa,   Senin (28/8/2023) di Banyuwangi

Baca juga:

Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa menambahkan, setelah selesai masa tanggapan DCS ini, selanjutnya memasuki pengajuan pengganti calon sementara anggota legeslatif oleh partai politik yang dilakukan mulai   14 hingga 20 september. Setelah itu, pada 4 Oktober mendatang KPU Akan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Banyuwangi, telah menetapkan 651 bacaleg masuk dalam DCS pemilu 2024. Jumlah tersebut berkurang 127 bacaleg akibat tidak memenuhi syarat (TMS) dari sebelumnya 778 bacaleg yang mendaftar.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!