NUSANTARA

Aturan Zonasi Kampanye di Banyuwangi Tak Berjalan

KBR68H, Banyuwangi - Pemberlakukan Peraturan KPU tentang pembatasan pemasangan alat peraga kampanye di Banyuwangi Jawa Timur, tidak berjalan efektif. Berdasarkan pantauan KBR68H di sejumlah tempat di Banyuwangi, pemasangan baliho caleg maupun partai pol

AUTHOR / Hermawan

Aturan Zonasi Kampanye di Banyuwangi Tak Berjalan
Zonasi kampanye, Pemilu 2014, aturan kampanye

KBR68H, Banyuwangi - Pemberlakukan Peraturan KPU tentang pembatasan pemasangan alat peraga kampanye di Banyuwangi Jawa Timur, tidak berjalan efektif.

Berdasarkan pantauan KBR68H di sejumlah tempat di Banyuwangi, pemasangan baliho caleg maupun partai politik masih menyalahi peraturan yang sudah ditentukan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi Rori Desrino Purnama mengatakan, pihaknya masih belum bisa menertibkan baliho-baliho caleg maupun partai politik itu. Ini disebabkan karena KPU Banyuwangi masih belum menentukan zonasi pemasangan Baliho di setiap desa dan Kelurahan.

“Kalau wewenang mutlaknya itu masih belum. Karena di perKPU No 15 sendiri itu kan alaurnya nanti penetapan zona dulu. Kalau zona itu sudah ditetapkan itu baru menjadi wewenang kita. Tapi biar bagaimanapun langkah kita, mengintruksikan kepada Panwascam dan sampai PPK untuk segera melakukan kordinasi dengan stakeholder di wilayahnya masing–masing untuk membuat draf. Jangan dulu membuat MOU. Kordinasi dengan partai politik juga itu nanti akan disampaikan ke Kabupaten dan akan ditetapkan di tingkat Kabupaten," kata Rori Desrino Purnama kepada KBR68H.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi, Rori Desrino Purnama mengharapkan, Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Banyuwangi segera menetapkan zonasi pemasangan baliho tersebut. Dengan begitu Panwas mempunyai alasan kuat untuk menindak tegas pemasangan baliho caleg dan partai politik yang menyalahi aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan alat paraga kampanye pada tanggal 27 Agustus lalu. Aturan berlaku efektif pada 28 September 2013.


Dalam peraturan tersebut diatur bahwa satu partai politik hanya boleh memasang satu buah baliho kampanye di setiap Desa dan kelurahan. Sedangkan untuk caleg hanya diperbolehkan memasang satu buah spanduk di setiap Desa dan Kelurahan. 


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!