NUSANTARA

Aroma Suap Dibalik Pembangunan Hotel di Kota Batu

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tidak tegas dengan kasus pembangunan Hotel The Rayja.

AUTHOR / Dhina Chahyantiningsih

Aroma Suap Dibalik Pembangunan Hotel di Kota Batu
Suap, Pembangunan Hotel, Kota Batu

KBR68H, Malang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tidak tegas dengan kasus pembangunan Hotel The Rayja.

Direktur Ekekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan mengatakan, Pemkot Batu bimbang untuk mencabut IMB Hotel The Rayja. Menurut dia, hasil pertemuan antara Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Walhi dan Malang Corruption Watch (MCW) dengan pihak Pemkot terlihat jelas betapa “ompongnya” Pemkot.

Sebab, menurut Pemkot izin baru bisa dicabut setelah melalui proses peradilan. Padahal izin dapat dicabut oleh pihak yang mengeluarkan. Sejauh ini, kata Abetnego, izin hanya menjadi komoditas, bukannya alat mengatur.

“Pencabutan hanya memungkinkan pengadilan sebenarnya itu melanggar prinsip perizinan itu sendiri, bahwa izin dapat dicabut oleh  yang mengeluarkan apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian. Kalau di dalam praktek umumnya yang dalam pengamatan kami izin ini sudah seperti komoditas, izin bukan lagi alat untuk mengatur, komoditas apa, diperjual belikan, jadi kamu harus buktikan di Kota Batu,” kata Abetnego.

Pembangunan Hotel The Rayja di Kota Batu diindikasikan berbau korupsi. Kuasa hukum FMPMA Abdul Rohman mengatakan, hal ini karena alotnya pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebenarnya telah direkomendasikan oleh Ombudsman dan Kementerian Lingkungan hidup. Ia menuding ada penyuapan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Batu.

Kejanggalan terlihat dari pihak pengembang yang belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan lingkungan Hidup (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sedangkan IMB sudah dikeluarkan oleh Pemkot Batu.

“Nah maka dari itu kita bisa mengambil kesimpulan bahwa di situ ada kecenderungan dugaan kita bahwa ada  indikasi korupsi atau penyuapan dari pihak pengembang kepada Pemkot,” kata Rohman.

Rohman juga menambahkan, IMB dikeluarkan sebagai syarat untuk mengajukan dana pihak pengembang, agar bisa segera melaksanakan proses pembangunan. Sehingga, kata Rohman, IMB yang dikeluarkan ilegal karena melanggar aturan.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!