NUSANTARA

Anggota DPRD: Sholat Berjamaah PNS Situbondo Bisa Ganggu Pelayanan Publik

KBR68H, Situbondo - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bakal meminta penjelasan pemkab terkait kewajiban sholat berjamaah di kalangan PNS.

AUTHOR / Hermawan

Anggota DPRD: Sholat Berjamaah PNS Situbondo Bisa Ganggu Pelayanan Publik
sholat berjamaah, PNS Situbondo

KBR68H, Situbondo - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bakal meminta penjelasan pemkab terkait kewajiban sholat berjamaah di kalangan PNS. Dewan tetap tidak sepakat jika kegiatan keagamaan menjadi salah satu penilaian PNS. Ketua Komisi PemerintahanDPRD Situbondo Syaiful Bahri mengatakan, kewajiban tersebut berpeluang mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.

“Kita tidak ingin bahwa kebijakan itu justru menampikkan pelayanan publik yang harusnya dilaksanakan oleh mereka. Dan itu memakan waktu efektif walaupun ada jam istirahat kadang molor dan segala macam dan itu akan menggagu terhadap pelayanan publik. Pelayanan publik terhadap masyarakat itu kan wajib kalau sholat berjamaah itu kan tidak wajib,”kata Syaiful Bahri.

Sebelumnya, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk sholat Dzuhur berjamaah. Pemerintah Situbondo bahkan mengancam akan memberi nilai buruk kepada PNS yang tidak menaati aturan ini.

Nilai buruk itu bahkan bisa berdampak para jenjang karir PNS bersangkutan. Sampai saat ini, aturan Bupati itu masih dalam tahap percobaan, namun sanksi akan mulai diberlakukan dua pekan ke depan. 

Editor: Suryawijayanti 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!