NUSANTARA

12 Anggota Kopassus Jalani Sidang Vonis Kasus Cebongan

KBR68H, Yogyakarta - Sidang vonis 12 anggota Pasukan Khusus (Kopassus ) terkait kasus Cebongan digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta hari ini.

AUTHOR / Febriana

12 Anggota Kopassus Jalani Sidang Vonis Kasus Cebongan
kopasus, cebongan, sidang vonis

KBR68H, Yogyakarta - Sidang vonis 12 anggota Pasukan Khusus (Kopassus ) terkait kasus Cebongan digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta hari ini. Komandan Grup 2  Kopassus Maruli Simanjuntak meyakini anak buahnya tidak akan dihukum lebih lama dibanding tuntutan jaksa.

Alasannya, 12 anak buahnya yang terbukti membunuh dan membantu pembunuhan 4 tahanan titipan Polda di LP Cebongan mendapatkan dukungan yang besar dari masyarakat setempat. Selain itu pembunuhan dilakukan untuk membela rekan mereka dan membantu masyarakat  terbebas dari aksi premanisme.

“Kami maunya yang terbaik, karena kami tunduk hukum namun kami mengaharapkan yang terbaik karena itu rekan – rekan kami . Walaupun mereka melakukan itu bukan kepentingan pribadi, dia lihat ada rekannya dilakukan seperti itu dan orang itu sudag berulang – ulang , kita juga melihat masyarajat juga melihat sama – sama melihat jika dibiarkan jadi mafia besar di sini jadi tidak ada insentif sama sekali mereka melakukan itu,” kata Maruli.

Komandan Grup 2  Kopassus Maruli Simanjuntak menegaskan tindakan terdakwa kasus pembunuhan, Ucok dan teman – temannya bukan berdasarkan perintah atasan dan tidak direncanakan terlebih dahulu.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut eksekutor Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI. Sementara Sugeng Sumaryanto dan Kodik yang berperan membantu Ucok dituntut 10 dan 8 tahun penjara serta terancam dari kesatuan TNI. Terdakwa lainnya yang berperan membantu eksekusi pembunuhan dituntut antara 2 tahun hingga 8 bulan penjara.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!