NUSANTARA

10 Tower Telekomunikasi di Mojokerto Beroperasi Tanpa Ijin

Sedikitnya 10 tower provider di Kota Mojokerto, Jawa Timur diopersikan tanpa ijin. Kesepuluh tower itu berada di kelurahan Kedungsari dan Kelurahan Gunung Gedangan.

AUTHOR / Radio Maja FM Mojokerto

10 Tower Telekomunikasi di Mojokerto Beroperasi Tanpa Ijin
tower telekomunikasi

KBR68H, Mojokerto- Sedikitnya 10 tower provider di Kota Mojokerto, Jawa Timur diopersikan tanpa ijin. Kesepuluh tower itu berada di kelurahan Kedungsari dan Kelurahan Gunung Gedangan.

Sumaryono Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, mengatakan, pihaknya sudah menerima limpahan berkas dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) terkait 10 tower yang tidak ada ijinnya. Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahun serta somasi pada para pengusaha provider atau pengelola tower, diantaranya PT Telkomsel di Kelurahan Kedungsari dan PT Indosat di Kelurahan Gunung Gedangan. Kata Sumarsono, Satpol PP memberikan waktu seminggu untuk mengurus ijinnya atau ditertibkan.

Sementara itu, Novi Raharjo Sekretaris KPPT Kota Mojokerto mengatakan, dari 8 pengusaha tower yang diperingatkan, perwakilan Telkomsel dan Indosat sudah ke Kantor KPPT untuk memperpanjang ijin operasional. ''Nanti akan dilihat kondisi tower sebelum memperpanjang ijinya, ini untuk memastikan kondisi tower masih kuat dan tidak mengganggui masyarakat sekitar,''Ungkapnya. Katanya di Kota Mojokerto ada 18 tower, dan 10 diantaranya ijinnya sudah habis.

Sumber: Radio Maja FM Mojokerto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!