NASIONAL

YLKI: Kemenhub Harus Hukum Lion Air!

KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI mendesak Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air.

AUTHOR / Dimas Rizky

YLKI: Kemenhub Harus Hukum Lion Air!
YLKI, Lion Air, tunda keberangkatan, portalkbr.com


KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI mendesak Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air. Pasalnya dalam dua hari berturut-turut, penerbangan Lion Air sudah tertunda 55 kali penerbangan. Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, sebuah maskapai tidak boleh mengganggu pelayanan terhadap konsumen, meski sedang bermasalah secara internal.

"Ya ini sudah pelanggaran berat ya. Artnya dengan pelanggaran sebanyak itu dan sudah masuk pelanggaran berat itu, seharusnya sudah ada sanksi yang berat dari Kementerian Perhubungan terhadap Lion Air. Karena menunjukkan 55 kali delay dalam dua hari itu performa manajemennya sudah sangat buruk dan itu berdampak bagi konsumen, dan bahkan bisa berdampak pada keselamatan penumpang," ujarnya saat dihubungi KBR68H.

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menambahkan, sanksi itu bisa berupa pemutusan salah satu rute yang dilalui Lion Air. Kemarin sejumlah penumpang prostes lantaran tidak ada kejelasan kapan mereka akan berangkat dengan pesawat Lion Air. Sementara pihak lion mengakui adanya sejumlah kapten dan pilot yang sakit. Lion juga akui adanya kru lain yang mogok bekerja. (Baca: Kemenhub Akan Lakukan Audit Khusus kepada Lion Air)

Editor: Nanda Hidayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!