NASIONAL

Wapres Soroti Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik di Daerah

Aduan masyarakat menjadi parameter mendasar penyelenggaran pelayanan publik.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

pelayanan publik
Wakil Presiden Maruf Amin saat Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023, (14/3/2024). (Foto: Youtube Ombudsman RI)

KBR, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin menyoroti rendahnya kualitas pelayanan publik di daerah.

Maruf menyampaikan, rendahnya kualitas pelayanan di daerah itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombusdman perwakilan daerah.

“Saya mendengar aduan masyarakat yang diterima Ombudsman perwakilan daerah jumlahnya sepuluh kali lipat lebih banyak dari aduan yang diterima oleh Ombudsman pusat,” ucap Maruf dalam acara “Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023” dipantau via kanal Youtube Ombudsman RI, Kamis (14/3/2024).

Maruf menambahkan aduan masyarakat menjadi parameter mendasar penyelenggaran pelayanan publik. Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi kepada kepuasan masyarakat pengguna layanan.

“Oleh karena itu saya ingin tegaskan penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, apalagi kini di tengah persaingan global peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi faktor penting untuk menarik investasi dan menciptakan iklim berusaha yang baik,” jelasnya.

2023, Ombudsman RI Tangani 26.461 Laporan Masyarakat

Sementara itu, pada 2023 Ombudsman RI menangani 26.461 laporan masyarakat yang menghasilkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan 3.415 dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, dari jumlah 3.415 dugaan maladministrasi tersebut, paling banyak terkait dengan tidak memberikan pelayanan sebanyak 1.362 laporan disusul penundaan berlarut, 967 laporan, kemudian penyimpangan prosedur 651 laporan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap laporan masyarakat terhadap adanya dugaan maladministrasi telah ditemukan dan dibuktikan adanya maladminstrasi sebanyak 40,38 persen dengan dugaan maladministrasi tertinggi adalah tidak memberikan layanan,” ucap Najih dalam acara yang sama.

Pihaknya pun menerbitkan rekomendasi terkait dengan tindakan korektif yang tidak dilaksanakan. Rekomendasi tersebut di antaranya, rekomendasi terkait maladministrasi ganti rugi pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, rekomendasi soal belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penguasa pelaksana Dwikora di Kota Probolinggo, dan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa di kabupaten Gorontalo.

Baca juga:

- Masalah Pertanahan Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman Sepanjang 2023

- Ombudsman Terima 154 Laporan Jalan Rusak, Terbanyak di Bali

Najih menambahkan pihaknya juga melakukan beberapa program guna mencegah terjadinya dugaan maladministrasi dalam pelayanan bentuk di antaranya memberikan saran perbaikan kebijakan pelayanan publik.

“Dalam tahun 2023, telah dihasilkan 49 saran perbaikan kebijakan baik di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dan 70 persen telah dilaksanakan, 30 persen masih dalam proses monitoring,” jelasnya.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!