NASIONAL

Wamen ESDM Dituding Halangi Pengusutan Kasus Bioremediasi PT Chevron

KBR68H, Jakarta - Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo dituding menghalangi pengusutan kasus korupsi proyek fiktif bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia. Tudingan itu disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi P

AUTHOR / Abu Pane

Wamen ESDM Dituding Halangi Pengusutan Kasus Bioremediasi PT Chevron
PT Chevron, Bioremediasi, Wakil Menteri ESDM

KBR68H, Jakarta - Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo dituding menghalangi pengusutan kasus korupsi proyek fiktif bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia.

Tudingan itu disampaikan Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani. Ahmad Yani mengatakan tudingan itu dibuktikan dengan pernyataan Susilo yang mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memanggil Jaksa Agung Basrie Arief untuk membahas kasus PT Chevron.

Bahkan Susilo dikabarkan mendukung alumni ITB untuk membentuk tim investigasi kasus tersebut.

“Jaksa Agung sudah berani mengatakan Wamen (ESDM) itu ngawur. Itu betul. Bila perlu kalau Wamen ngomong sekali lagi, Wamen bisa jadi tersangka. Pasti tidak berani ngomong dia. Kalau terus menerus begitu, tangkap saja orang seperti itu. Baru ada prestasi juga Jaksa Agung berani menangkap Wamen,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/6).

Pernyataan Ahmad Yani itu mengomentari pernyataan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo. Dalam sebuah seminar Migas yang diselenggarakan Ikatan Alumni ITB, Susilo menyebutkan SBY pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief dan sejumlah menteri lainnya untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi PT Chevron.

Susilo tidak menjelaskan detail teguran Presiden kepada Basrief. Susilo hanya mengatakan, kasus bioremediasi penuh rekayasa dan penuh kezaliman.

Pernyataan Susilo dibantah Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Bantahan disampaikan Juru bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi pada 13 Juni lalu.

Kerja sama pertambangan antara BP Migas dan PT Chevron Pasific Indonesia dikabarkan ada kesepakatan bahwa PT Chevron harus melakukan bioremediasi alias penormalan fungsi tanah pasca penambangan.

Perusahaan asal Amerika Serikat itu lantas menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya. Namun Kejaksaan Agung menuding kasus ini tidak dijalankan alias fiktif.

Empat orang karyawan PT Chevron pun berstatus tersangka dan terdakwa. Dua terdakwa lain dari kontraktor sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Terdakwa yang telah divonis adalah Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan PT Green Planet diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 3,089 (Rp30 juta). Ricksy dinyatakan bersalah karenaa perusahaannya tidak mempunyai izin pekerjaan bioremediasi.

Terpidana lain adalah Herlan bin Ompo, Diretur PT Sumigita Jaya. Herlan divonis enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan juga menghukum PT Sumigita Jaya membayar denda 6,9 juta dolar AS (Rp68,3 miliar).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!