indeks
Walhi: Militerisasi di Kawasan Hutan Jadi Ancaman Bagi Masyarakat

Dari itu semua kemudian kita melihat ditariknya TNI, dalam kerja-kerja perlindungan penertiban dan pemulihan hutan ini sangat riskan ya, mendatangkan tindakan represif kepada masyarakat

Penulis: Resky Novianto

Editor: Muthia Kusuma

Google News
WALHI
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pasca berencana membuka hutan untuk pangan dan energi, serta menegasikan sawit sebagai penyebab deforestasi, kini presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kebijakan militerisasi kawasan hutan di pemerintahan Presiden Prabowo, berpotensi memberikan dampak besar bagi masyarakat sekitar maupun kelestarian alam.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan bahaya Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025, soal dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Dari itu semua kemudian kita melihat bahwa ditariknya TNI, dalam kerja-kerja perlindungan penertiban dan pemulihan hutan ini sangat riskan ya, mendatangkan tindakan represif kepada masyarakat gitu. Perpres 5 tahun 2025 itu kemudian ketika dia di operasionalkan nggak ada yang bisa ngejamin dia tidak menyasar masyarakat, yang selama ini hidup di dalam kawasan hutan gitu ya,” ujar Uli dalam Diskusi Militerisasi Kawasan Hutan-Ancaman bagi Rakyat dan Hutan di Youtube WALHI, Senin (3/3).

Uli Arta Siagian menambahkan, pelibatan aparat di kawasan hutan tidak ada kaitannya dalam konteks pemulihan hutan.

Dia menyebut kebijakan militeristik berulang di kawasan hutan ini berisiko memperburuk konflik sosial. Selain itu, juga mengancam hak-hak masyarakat adat, serta merusak ekosistem yang sudah rapuh.

“Kami juga menyayangkan keterlibatan Institusi Pertahanan dalam Perpres ini seperti Menteri Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam struktur Satuan Pengarah dan Pelaksana,” tuturnya.

Uli menambahkan, setelah sebelumnya Presiden menerbitkan Perpres penertiban kawasan hutan, kini Menteri Kehutanan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan TNI.

“Itu semakin memperkuat militerisasi di kawasan hutan, sekaligus mereduksi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Baca juga:

Walhi: Pengusutan Kasus Pagar Laut Tangerang Hanya Menyasar Aktor Bawah

Hutan
kawasan hutan
militer
WALHI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...