"Kelihatan hanya menyasar aktor paling bawahnya begitu ya, yang bahkan dari sisi modal pun sebenarnya tidak memungkinkan mereka melakukan itu."
Penulis: Siska Mutakin
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pengusutan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tidak serius. Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Walhi Dwi Sawung menduga pengusutan kasus hanya menyasar aktor lapangan yang berada di bawah.
"Dari awal memang terlihat ya kemalasan dari para penegak hukum untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi di Tangerang gitu ya dan ini juga kelihatan hanya menyasar aktor paling bawahnya begitu ya, yang bahkan dari sisi modal pun sebenarnya tidak memungkinkan mereka melakukan itu," ucap Sawung kepada KBR, Jumat (28/2/2025).
Sawung menduga ada upaya untuk menghalangi penyidikan, termasuk tindakan untuk menghilangkan barang bukti yang dapat mendukung pengusutan kasus.
Ia juga menduga ada keterlibatan oknum pejabat pemerintah, baik yang sedang menjabat maupun tidak aktif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kepala desa dan perangkat desa yang menjadi terduga pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Sementara itu, Bareskrim Polri menahan empat tersangka pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Baca juga: