NASIONAL

Wacana Tambah Kementerian Era Prabowo, Efektivitas Pemerintahan Dipertanyakan

"Tetapi juga bicara pemerintahnya efektif. Begitu pemerintahan yang efektif gagal diwujudkan, itu sama saja penambahan anggaran dan beban negara akan semakin tinggi." ujar Feri

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

kabinet
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 Berfoto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA/ Puspa Perwitasari

KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai wacana penambahan Kementerian/Lembaga, bakal menambah beban masalah anggaran. Selain itu, penambahan juga berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan.

"Bukan sekedar memberikan problematika finansial ya ketika jumlah kementerian ditambah. Karena tentu saja fasilitas negara, anggaran juga akan bertambah, beban negara akan meluas. Tetapi juga bicara pemerintahnya efektif. Begitu pemerintahan yang efektif gagal diwujudkan, itu sama saja penambahan anggaran dan beban negara akan semakin tinggi." ujar Feri kepada KBR, Selasa, (3/9/2024).

Feri mengatakan, semestinya pemerintahan mendatang semakin menyederhanakan kabinet. Kata dia, selain untuk menghemat anggaran, pemerintahan akan lebih efektif.

"Beban anggaran akan berkurang dan dampaknya akan jauh lebih luas dan luar biasa," tuturnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Surpres tersebut berisi penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

"Pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden nomor R/24/Pres tanggal 2 Juli 2024, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Dasco dalam rapat di kompleks parlemen, Selasa (3/9).

Adapun salah satu materi RUU Kementerian yaitu menambah jumlah kementerian. Dalam draf RUU Kementerian yang disepakati Baleg, jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden memerhatikan aspek efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga:

- Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Terserah Presiden

Pada Mei lalu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tidak memungkiri ada wacana menambah jumlah kementerian dari saat ini yang berjumlah 34 menjadi 41 kementerian.

Menurut Habiburokhman, dalam konteks Indonesia, semakin banyak jumlah kementerian justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik karena Indonesia merupakan negara besar yang memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk meraihnya.

“Jadi, wajar kalau kami perlu mengumpulkan banyak orang (untuk) berkumpul di dalam pemerintahan sehingga menjadi besar,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!