NASIONAL

Wacana Pemakzulan Presiden, PP Muhammadiyah: Parpol Belum Bergerak

Hingga kini belum ada komitmen dan pergerakan yang berarti dari partai politik.

AUTHOR / Hoirunnisa, Heru Haetami

Wacana Pemakzulan Presiden, PP Muhammadiyah: Parpol Belum Bergerak
Ilustrasi: Presiden Jokowi saat dilantik menjadi presiden di Gedung Nusantara, kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/19). (Antara/Akbar G)

KBR, Jakarta- Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai rencana pemakzulan membutuhkan waktu panjang.

Menurut Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, dengan bukti yang konkret pemakzulan sangat mungkin dilakukan, namun hingga kini belum ada komitmen dan pergerakan yang berarti dari partai politik.

"Kalau seandainya partai politik punya kehendak saya kira dengan bukti-bukti yang konkret silakan saja partai politik membuktikan itu di bidang parlemen di bidang MPR, karena itu hak wewenang mereka. Kita lihat, toh, pada akhir-akhir ini partai-partai politik dari sembilan fraksi itu seperti belum ada geraknya saja. Walaupun memang masyarakat di bawah melihat kalau ada pemakzulan itu ongkos konfliknya luar biasa mahal," ujar Ridho kepada KBR, Rabu, (17/1/2024).

Meski begitu, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menyebut jika pemakzulan terjadi, maka dapat berdampak pada eskalasi konflik. Hal itu akan berpengaruh pada ketidakpastian ekonomi.

Ridho menilai isu pemakzulan ini akan terus berjalan di tempat jika tidak ada ketegasan dari DPR.

"Tinggal kita lihat saja partai politik mau nggak bergerak untuk mewujudkan ini?," kata Ridho.

Petisi100

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permohonan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kritikus politik sekaligus Inisiator Petisi 100, Faizal Assegaf mengatakan, pemakzulan dapat menjadi solusi atas dugaan kecurangan yang dilakukan Presiden Jokowi menjelang pemilu.

"Kecurangan atau dugaan kecurangan telah dilakukan oleh keterlibatan pengaruh presiden, anggaran kekuasaan dengan keluarga inti. Fakta yang tersedia misalnya rontoknya Mahkamah Konstitusi (MK) telah berimbas dan mengakibatkan psikologi politik yang dapat melegalkan faktor-faktor keterlibatan oknum aparat di level bawah untuk melakukan kecurangan,” kata Faizal usai menyambangi kantor KemenkoPolhukam, Rabu, (10/1/2023).

Kritikus politik Faizal Assegaf mengeklaim, gerakan pemakzulan ini telah berlangsung sejak Juni 2023, dan mereka juga telah bersurat ke DPR/MPR.

Respons Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut adanya petisi pemakzulan tidak mengganggu kinerja Presiden Joko Widodo. Sebab kata Ari, Jokowi masih menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa.

"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu ya tidak terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. Karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat ya terutama di tahun 2024 ini banyak hal yang harus diselesaikan oleh presiden. Jadi sama sekali tidak terganggu dan tentu kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat," kata Ari saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).

Ari Dwipayana juga meyakini masyarakat tetap mendukung pemerintahan Jokowi. Kata dia, hal itu terlihat dari hasil survei kepercayaan publik yang masih tinggi terhadap kerja pemerintah. Berdasar survei yang ia percayai, kepercayaan masyarakat terhadap presiden sebesar 75 persen.

"Itu menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan presiden. Dan tidak hanya di level survei, kalau kita lihat pada saat presiden kunjungan kerja ke daerah. Bagaimana antusias masyarakat juga sangat tinggi dalam menyambut presiden dan juga berdialog," katanya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!