NASIONAL

Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Ahli: Tidak Tepat

Dalam undang-undang sudah jelas diatur siapa saja yang berhak menerima bansos. Antara lain masyarakat miskin hingga mereka yang menerima upah di bawah minimum.

AUTHOR / Heru Haetami, Ardhi Ridwansyah, Astry Yuana Sari, Shafira Aurel, Sindu

EDITOR / Sindu

Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos, Ahli: Tidak Tepat
Ilustrasi: Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online menerima bansos. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Peneliti sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati menilai, wacana memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos), sebagai gagasan yang tidak tepat.

Mengutip Kantor Berita ANTARA, Dewi beralasan, sebagian besar masyarakat yang terjerat judi online ialah kelompok berpenghasilan cukup. Bahkan, beberapa di antara mereka berupah tinggi, di atas upah minimum.

"Menurut saya, kita harus menyasar akar masalah kita, yang artinya harus ditingkatkan kesadaran tentang bahayanya perjudian ini. Entah itu secara finansial, bagaimana hukumnya, yang tentunya juga melibatkan para penegak hukum termasuk pemuka agama," ujar Dewi di Jakarta, Sabtu, (15/6), seperti dikutip KBR, Minggu, 16 Juni 2024.

Menurut Dewi, korban judi online yang jatuh miskin dilakukan atas keputusan pribadi, dan sadar sejak semula. Kondisi ini tidak sama dengan kemiskinan yang terjadi karena struktural.

Karena itu, tidak tepat menyertakan korban judi online sebagai penerima bansos dari Kemensos. Selain itu, dalam undang-undang sudah jelas diatur siapa saja yang berhak menerima bansos. Antara lain masyarakat miskin hingga mereka yang menerima upah di bawah minimum.

Usulan dari Menko PMK

Pekan ini, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan korban judi online menerima bansos dari pemerintah.

Dia beralasan, banyak korban judi online yang jatuh miskin. Menurutnya, kelompok tersebut kini di bawah tanggung jawab Kemenko PMK.

"Ya, kami sudah banyak sekali memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kami masukkan ke DTKS menjadi penerima bansos," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (13/6), seperti dikutip KBR, Minggu, 16 Juni 2024.

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini tak masalah jika korban judi online diusulkan jadi penerima bansos. Asalkan penerima benar-benar miskin dan datanya terverifikasi.

red
Ilustrasi: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak sepakat korban judi online menerima bansos. Foto: ekon.go.id/setkab

Tak Semua Menteri Setuju

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak setuju bila korban judi online (judol) didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Sebab menurutnya, para korban judol ini tidak tepat,dan tidak bisa diberikan fasilitas yang sama dengan pengemudi ojek online (ojol).

Hal ini ia sampaikan merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang ingin korban judi online diberikan bansos.

"Wah, kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat, (14/6).

Seruan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi, baik secara luring maupun judi daring. Kata Jokowi, berjudi bukan hanya mempertaruhkan uang, namun masa depan.

"Sudah banyak terjadi, karena judi, harta benda habis terjual. Karena judi, suami istri bercerai. Karena judi, melakukan kejahatan, melakukan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita," kata Jokowi dalam keterangan pers, di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, (12/6/2024).

Jokowi mengeklaim, pemerintah serius memberantas dan memerangi perjudian online. Kata dia, hingga saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang sudah ditutup. Selain itu, Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, untuk mempercepat pemberantasan judi online.

"Tapi, sekali lagi judi online itu sifatnya transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi, sehingga salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri, dan juga pertahanan pribadi-pribadi kita masing-masing," imbuhnya.

Presiden Jokowi mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi dan juga melaporkan, jika ada indikasi tindakan judi online.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online lewat Keppres Nomor 21 Tahun 2024, yang diterbitkan di Jakarta, 14 Juni 2024.

Jutaan Warga Bermain Judi Online

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto Hadi mengatakan ada jutaan warga bermain judi online sepanjang 2023. Berdasarkan data PPATK, ada peningkatan pengguna sejak 2017.

"Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100 ribu," ujar Hadi usai rakor di kantornya, Selasa, (23/4/2024).

Tercatat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 5.000 rekening bank yang berkaitan dengan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online yang sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online. Rekening-rekeningnya tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian komunikasi dan informasi atau kominfo," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan April 2024, Senin, (13/5/2024).

Baca juga:

  • Judi Online
  • Menko PMK
  • Bansos

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!