NASIONAL

UU ITE Kembali Makan Korban, ICJR: Hakim Keliru!

ICJR menyebut ada kekeliruan dari hakim saat menjatuhkan putusan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits.

AUTHOR / Rangga Sugeri

UU ITE Kembali Makan Korban, ICJR: Hakim Keliru!
Warga melakukan aksi solidaritas untuk aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits di depan PN Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). (Foto: ANTARA/Aji Styawan)

KBR, Jakarta – Lembaga reformasi hukum pidana (Institute for Criminal Justice Reform) ICJR menyebut ada kekeliruan dari hakim saat menjatuhkan putusan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits.

ICJR menyebut hakim melakukan kekeliruan dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE yang telah berubah.

Peneliti ICJR M Ansar mengatakan dalam kondisi ada perubahan Undang-Undang (UU) seharusnya hakim mempertimbangkan pasal 1 ayat (2) KUHP yaitu asas keberlakuan wajib ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan Undang-Undang.

“Tentang dasar hukum, ini sebenarnya dasar sekali dihukum pidana, tentang pasal 1 ayat (2) KUHP. Kalau kami melihat penafsirannya hakim terkait pasal 1 ayat (2) KUHP tentang apabila ada perubahan dalam perundang undangan maka terdakwa yang kasusnya pada saat itu masih berproses seharusnya menggunakan atau diterapkan menggunakan ketentuan yang paling meringankan,” kata Nur Ansar kepada KBR, Jumat (5/4/2024).

Ansar juga mengatakan pada sidang Kamis (4/4/2024) hakim hanya melihat ketentuan pasal tersebut jika terdapat ancaman hukuman anggap 6 tahun menjadi 4 tahun, otomatis 4 tahun yang ditetapkan karena dianggap lebih ringan.

Dia juga menyebut jika hal ini merupakan sebuah kekeliruan karena bisa mempersempit pemaknaan dari pasal 1 ayat (2) KUHP.

Ansar berpendapat seharusnya Daniel sejak awal tidak diproses secara hukum dan seharusnya Daniel dibebaskan. Menurutnya, seharusnya selama proses persidangan bisa diperlihatkan secara jelas terkait hal apa Daniel dianggap melakukan kesalahan dalam melakukan ujaran kebencian terkait isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca juga:


Sebelumnya Ketua Majelis Hakim PN Jepara, Jawa Tengah menyatakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang menentang praktik tambak udang di Karimunjawa terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian.

Daniel dijatuhi hukuman 7 bulan penjara serta denda 5 juta Rupiah dan jika denda tidak dibayarkan maka akan dijatuhan hukuman 1 bulan penjara.

Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) mengatakan kasus Daniel Frits ini merupakan kasus pertama penggunaan Undang-Undang ITE hasil revisi.

Sidang paripurna DPR pada 5 Desember 2023 mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang ITE. RUU yang sudah disahkan di DPR itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2024 dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.

Sekretaris Paku ITE Anindya Sabrina mengatakan sejak tahun lalu sampai saat ini ada 6 orang aktivis yang terkena kriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Memang setahu saya, untuk Undang-Undang ITE yang direvisi yang masuk ke kami memang korbannnya baru bang Daniel ini yang baru diputus ya," kata Anin kepada KBR, Jumat (5/4/2024).

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!