NASIONAL

Usai Didemo, Baleg Akan Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Supratman mengaku revisi UU Penyiaran mendapat gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Wahyu Setiawan

Usai Didemo, Baleg Akan Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Sejumlah wartawan menggelar aksi menolak revisi undang-undang penyiaran di depan Gedung DPR Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

KBR, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI memberi sinyal bakal menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, aturan soal jurnalistik investigasi dan peran Dewan Pers menjadi salah satu pertimbangan penundaan.

"RUU Penyiaran saat ini itu sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (28/5/2024).

"Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran. Terutama yang berkaitan dengan dua hal satu posisi dewan pers, yang kedua menyangkut soal jurnalistik investigasi," kata dia.

Supratman mengaku revisi UU Penyiaran mendapat gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama organisasi jurnalis. Itu sebab kata dia, revisi UU tersebut tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.

Sebelumnya, koalisi jurnalis, pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Koalisi demo sambil membawa atribut spanduk dan poster yang berisikan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Menurut Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, rancangan revisi itu tidak berpihak pada pers, publik, dan demokrasi.

"Mimpi besar kita adalah berhenti. Kemudian kita bahas lagi. Kita tidak berandai-andai ini (revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) disahkan. Kalaupun disahkan, akan ada langkah hukum lain. Karena semakin berlarut-larut dan itu menunjukkan bahwa ketidakberpihakan kepada publik, pers, demokrasi, kalau misalnya barang ini mau masuk dalam undang-undang," ujar Herik Kurniawan kepada awak media, Senin (27/5/2024).

Tak hanya di Jakarta, demo penolakan juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Bogor, Solo, Jambi, Batam, Pontianak, hingga Sorong.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!