NASIONAL
UMSP dan UMSK Harus Lebih Tinggi dari UMP 2025
Upah minimum sektoral (UMS) kini telah berlaku kembali.
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Sindu
KBR, Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) harus lebih tinggi ketimbang UMP dan UMK.
Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Bab III disebutkan, UMSP dan UMSK harus lebih tinggi dari UMP atau UMK.
Upah minimum sektoral (UMS) telah berlaku kembali, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, yang diajukan aliansi buruh.
"UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Ini mohon diperhatikan, ini sesuai dengan amanat dari MK, jadi yang pertama itu adalah karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ujarnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi dipantau via YouTube Kemendagri RI, Senin, (9/12/2024).
Yassierli mengatakan, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Jadi, tidak semua sektor itu perlu ditetapkan menjadi upah minimum sektoral,” ucapnya.
Baca juga:
Kata dia, penetapan sektor tertentu itu mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor tertentu direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk jadi acuan penetapan UMSP. Sedangkan untuk UMSK, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
“Kemudian yang ingin kami sampaikan juga, nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP, dan dengan demikian juga nilai UMSK harus lebih tinggi dari nilai UMK. Jadi, UMS 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMSP dan untuk UMSK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Kata dia, besaran nilai UMS didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMSP dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk UMSK. UMP dan UMSP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara itu, UMK dan UMSK 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Insyaallah tanggal 1 Januari 2025 kita akan mulai berlaku UMP, UMSP, UMK, UMSK jika ada, tahun 2025. Dalam hal kabupaten/kota belum mempunyai UMK maka yang berlaku adalah UMP,” ujarnya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!