NASIONAL

UMP 2025 Urung Diumumkan Hari Ini, Alasan Kemenaker?

Buruh meminta pemerintah mempertimbangkan besaran kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMP 2025.

AUTHOR / Hoirunnisa, Naufal Nur Rahman, Sindu

EDITOR / Sindu

UMP 2025 Urung Diumumkan Hari Ini, Alasan Kemenaker?
Ilustrasi poster tuntutan kenaikan upah buruh. (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) urung mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis, 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, masih membahas skema upah pekerja dengan sejumlah pihak terkait.

"Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini. Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," katanya di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis, (21/11/2024), seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA.

Menteri Yassierli menargetkan rumusan UMP tahun depan rampung akhir bulan ini. Tetapi, sebelumnya ia memberikan sinyal bahwa UMP 2025 akan naik, namun tak menyebut besaran kenaikannya.

"Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo untuk mendapatkan arahan dari beliau," imbuhnya.

Penundaan

Penundaan pengumuman UMP 2025 diduga lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, dalam salah satu putusannya, MK menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Lantas, sejumlah organisasi buruh bertemu dengan perwakilan pemerintah dan DPR untuk berdialog soal tindak lanjut putusan MK, termasuk soal upah, Rabu, 6 November 2024. Hasilnya penetapan UMP yang dijadwalkan 21 November 2024, disepakati untuk ditunda.

Komponen Hidup Layak

Di lain tempat, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) meminta pemerintah mempertimbangkan besaran kebutuhan hidup layak dalam menentukan UMP 2025.

Ketua KASBI, Nining Elitos mengatakan, selama ini pemerintah hanya menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan mengabaikan besaran komponen hidup layak.

“Nah, standarisasi layak ini memang sebenarnya kalau kita mau melihat hasil penelitian, ya, LP3ES di tahun 2000 ada hal-hal yang pasar yang harus dipenuhi tentang persoalan, bagaimana persoalan pangan, persoalan papan, pendidikan, kesehatan, sosial, kan, gitu,” ucap Nining kepada KBR, Kamis, 21 November 2024.

Ketua KASBI, Nining Elitos menambahkan, merujuk pada penelitian LP3ES, kebutuhan dasar seperti pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan sosial harus terpenuhi.

"Nah, pascareformasi sampai hari ini kita pernah mengalami kenaikan yang cukup besar di zamannya Gus Dur, ya. Waktu itu dari upah 300-an menjadi 650-an rupiah. Nah, kalau kita bicara kebutuhan dasar kebutuhan hidup layak harusnya memenuhi standar itu," sambungnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!