NASIONAL

UMP 2025 Naik, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Pembentukan satgas untuk mengantisipasi potensi PHK pekerja usai kenaikan UMP.

AUTHOR / Resky Novianto, Sindu

EDITOR / Sindu

UMP 2025 Naik, Pemerintah Bentuk Satgas PHK
Ilustrasi: Pemerintah akan membentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi pemecatan usai UMP 2025 naik 6,5%. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan satgas untuk mengantisipasi potensi PHK pekerja usai kenaikan UMP.

"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK. Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi, nanti kita akan pelajari di sana," kata Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA, Senin, (2/12/2024).

Airlangga tidak menjelaskan detail kapan pembentukan satgas dilakukan, dan siapa saja pihak yang bakal dilibatkan. Ia mengeklaim, pemerintah terus menekan angka kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Reaksi Apindo

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan UMP 2025 cukup signifikan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja. Menurut Apindo, kenaikan berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

APINDO menjelaskan, kenaikan upah minimum bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidaknya pengusaha memenuhi. Sebab, jika perusahaan tak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka ada beberapa keputusan yang bakal diambil ke depan.

UMP 2025 Naik 6,5%

Akhir bulan lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan naik 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait, Jumat pekan lalu.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun kita membahas juga melaksanakan pertemuan dengan di pihak buruh. Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota kabupaten,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, (29/11/2024).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!