"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada Sivitas Akademika UI dan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi"
Penulis: Aura Antari
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta- Universitas Indonesia (UI) mengumumkan keputusan untuk menunda pemberian gelar doktor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan oleh Bahlil. UI pun berkomitmen untuk melakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, mengatakan pembinaan yang dilakukan UI terkait penundaan kenaikan pangkat akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada Sivitas Akademika UI dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," ucapnya kepada media pada Jumat (7/3/2025).
Baca juga:
Heri juga menegaskan keputusan ini merupakan solusi akhir untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bijaksana.
"Ini menjadi solusi yang akhir, selesai. Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah dirumuskan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih lagi di masa yang akan datang," tambahnya.
Sejak Bahlil meraih gelar doktor pada 16 Oktober 2024, polemik terkait disertasinya mencuat setelah ditemukan dugaan plagiarisme. Disertasi Bahlil yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" dikabarkan memiliki tingkat kesamaan (similarity index) mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
UI sebelumnya membela keputusan bahwa masa studi Bahlil sudah sesuai ketentuan, namun pada November 2024, gelar doktor Bahlil ditangguhkan setelah rapat empat organ UI.