NASIONAL

TPN Ganjar-Mahfud Sangat Serius Menggulirkan Hak Angket

Terutama, PDI-Perjuangan yang sudah menentukan sikap untuk mengajukan hak angket.

AUTHOR / Hoirunnisa

TPN Ganjar-Mahfud Sangat Serius Menggulirkan Hak Angket
Suasana penghitungan suara Pemilu 2024 di salah satu TPS di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sangat siap menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Terutama, PDI-Perjuangan yang sudah menentukan sikap untuk mengajukan hak angket.

Menurut juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim, saat ini tim masih terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan di penyelenggaraan pemilu.

"Pimpinan partai politik pendukung Ganjar-Mahfud sejauh ini sangat serius dalam wacananya untuk menggulirkan hak angket, khusus bagi PDI Perjuangan. Itu sudah menjadi sikap kami ke depannya dan sekarang memang sedang dipersiapkan bukti-bukti argumen-argumen dan strategi-strategi terkait ini," ujar Chico kepada KBR, Senin, (26/2/2024).

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim berharap partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, bisa menyatukan suara untuk menggulirkan hak angket. Utamanya para ketua partai, karena hak angket adalah suara dari para anggota parlemen. Chico juga mendorong partai di luar koalisi untuk bergerak bersama.

"Ini yang menjadi tantangan sesungguhnya, karena ada berbagai komentar bahkan pertemuan Pak Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo, hingga komentar yang tidak mendukung dari partai lain," kata Chico.

Kata Chico, PDIP dengan berbagai persiapannya tetap teguh menggulirkan hak angket.

Hak Angket dan Hak Interpelasi

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Syarat untuk menggunakan hak angket salah satunya diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sementara untuk hak interpelasi syaratnya diusulkan minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!