indeks
Tolak Praperadian Tom Lembong, Hakim Tunggal PN Jaksel Jelaskan Kerugian Negara yang Belum Pasti

Hakim PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Agus Luqman

Google News
Tolak Praperadian Tom Lembong, Hakim Tunggal PN Jaksel Jelaskan Kerugian Negara yang Belum Pasti
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat memimpin sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan sudah sah dan sesuai aturan.

Selain itu, kata Tumpanuli, dalam persidangan praperadilan tim Kejaksaan Agung telah melampirkan bukti-bukti kuat.

Salah satu pertimbangannya adalah terkait kepemilikan dua alat bukti untuk menjerat Tom sebagai tersangka. Menurut hakim, Kejaksaan Agung telah menggelar ekspose menaikkan perkara Tom dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain itu, setelah dilakukan ekspose bersama antara Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi importasi gula berupa pengeluaran izin impor yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.

"Tentang pokok perkara, satu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa 26 November 2024," ujar Tumpanuli di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca juga:


Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menambahkan meski jumlah kerugian negara belum diungkapkan secara pasti, namun sudah ada wujud nyata kerugian negara.

Ia mengatakan perhitungan finalnya nanti bisa dibuktikan dalam pengadilan yang memutus pokok perkara, dan bukan di praperadilan.

"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," kata hakim.

Tumpanuli juga menyebut perkara ini tidak ada kaitannya dengan unsur politis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pada 2015 saat menjabat menteri perdagangan, dia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak terima jadi tersangka, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Hukum
Tom Lembong
korupsi impor gula
Impor Gula
Kementerian Perdagangan
praperadilan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...