BERITA

Tolak Cara Pencoblosan, Forum Tunanetra Gugat KPU

Forum Tunanetra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditiadakannya alat bantu pencoblosan braille oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu legislatif lalu.

AUTHOR / Arie Nugraha

Tolak Cara Pencoblosan, Forum Tunanetra Gugat KPU
Pencoblosan, Forum Tunanetra, Gugat KPU

KBR, Bandung - Forum Tunanetra melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditiadakannya alat bantu pencoblosan braille oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu legislatif lalu.

Menurut Juru Bicara Forum Tunanetra Menggugat, Suhendar, materi gugatan itu berupaya mengubah isi pasal 142 ayat 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota. DPR, DPD, dan DPRD.

"Kita sudah sampaikan kepada MK kemarin dengan nomer tanda terima dari MK itu 1252/PAN.MK/V/2014," ujarnya di Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (27/5).

Suhendar beranggapan, pasal 142 ayat 2 undang-undang itu multi tafsir terkait pengadaan alat bantu pencoblosan bagi penyandang disabilitas.

Ia mengatakan penyelenggara pemilu kali ini mengartikan bahwa yang dimaksud sebagai alat bantu pencoblosan adalah petugas pendamping pemilih disabilitas di bilik suara. Hal itu dianggap merugikan mereka karena melanggar asas pemilu langsung, umum dan rahasia.

Forum Tunanetra Menggugat sebelumnya telah menyatakan golput saat pemilu legislatif berlangsung beberapa waktu lalu. Alasannya hak politik sebagai warga negara diabaikan dengan ditiadakannya alat bantu pencoblosan braille. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan resmi Komnas HAM.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!