NASIONAL

Tok! Diwarnai Adu Mulut, DPR Sahkan RKUHP

""Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju,""

Wahyu Setiawan

Aksi tolak pengesahan RKUHP
Aksi tolak pengesahan RKUHP di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/12/22). (Antara/Darryl Ramadhan)

KBR, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan sempat diwarnai adu mulut saat perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis memberikan sejumlah catatan. Dia menyoroti pasal penghinaan pemerintah dan presiden yang dinilai bakal menjadi pasal karet. Menurutnya, pasal ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan reformasi.

Kata dia, PKS akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut.

Namun belum rampung Iskan menyampaikan catatan, Sufmi langsung mengetuk palu tanda disahkannya revisi KUHP.

"Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujar Iskan.

"Silakan (keluar). Selanjutnya saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju," ujar Dasco.

"Lihat wartawan, begitulah DPR sekarang," timpal Iskan.

"Baik saudara-saudara sekalian. Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan catatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatannya pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto dalam laporannya mengatakan, pembahasan RKUHP telah melalui berbagai pendalaman. Dia mengklaim, Panja RKUHP juga telah menggelar berbagai diskusi dan menggali aspirasi dari masyarakat.

Pengesahan RKUHP ditolak oleh sejumlah kalangan mulai dari aktivitis hingga akademisi. Hari ini, unjuk rasa penolakan RKUHP juga digelar di beberapa daerah.

Editor: Rony Sitanggang

  • DPR
  • Hukum pidana
  • YLBHI
  • RKUHP
  • penghinaan presiden

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!