NASIONAL

TNI AD Pastikan Usut Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

"Kita sudah memerintahkan atasannya ankumnya atau atasan yang berhak menghukum, untuk mengecek"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

jurnalis
Ilustrasi aksi jurnalis di Rembang, Jawa Tengah menolak kekerasan terhadap jurnalis (FOTO: KBR/Musyafa)

KBR, Jakarta- Juru bicara TNI AD  Kristomei Sianturi menegaskan lembaganya  akan menindaklanjuti setiap informasi, indikasi, dan informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pembakaran rumah wartawan, di Karo, Sumatera Utara. Kristo menyebut, informasi dan bukti-bukti yang diberikan oleh masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh Detasemen Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

"Setiap indikasi, laporan, pasti kita tindaklanjuti. Contohnya dugaan, untuk dugaan saja kemarin yang disampaikan, walaupun sebelumnya kan belum ada laporan, laporan ini baru kemarin dua hari tiga hari yang lalu lah keluarga korban itu melapor ke Puspomad. Nah tetapi ketika disebutkan bahwa di awal ada dugaan ada anggota kita terlibat itu sudah kita tindaklanjuti. Artinya kita sudah memerintahkan atasannya ankumnya atau atasan yang berhak menghukum, untuk mengecek atau menelusuri kebenaran informasi tersebut," kata Kristo kepada KBR, Selasa (16/7/2024).

Kristomei Sianturi memastikan, jika memang ada anggota yang terbukti bersalah dan melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota-anggota yang melanggar.

"Jika betul-betul terbukti terlibat ada anggota kita yang terlibat, sudah pastilah kita akan tindak hukum kok, sesuai aturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga:

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kristomei Sianturi menyebut, Puspomad bekerja sama dengan Pomdam I Bukit Barisan, karena kejadian ada di wilayah Kodam I Bukit Barisan, untuk menelusuri dan mengembangkan informasi yang diterima. Kristo meminta masyarakat bersabar, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ada nggak memang keterlibatan si anggota kita tadi dengan kasus kebakaran ini, baik apakah kasus perjudiannya, apakah kasus kebakarannya, ini kan dua hal yang berbeda. Pembakaran dengan masalah terkait kan belum kita ketahui, apakah betul kasus pembakaran ini terkait karena judi misalnya, nah ini juga masih perlu didalami. Maka itu kita bersabar, jangan kita termakan untuk opini seolah-olah langsung kita menuduh orang, itu dzalim namanya, kita tidak melakukan asas praduga tak bersalah," kata Kristo.

Dalam kasus dugaan pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni RAS, YT, dan B. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan 28 saksi.

Kemudian keluarga didampingi   Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)   membuat laporan ke Sentral Pelayanan Publik dan Media Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024. Hal itu dilakukan, karena pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna, diduga melibatkan prajurit TNI. Sebelum tewas, Rico mengunggah sejumlah berita tentang judi yang diduga dibekingi anggota TNI  AD berinisial HB berpangkat koptu dari Batalion Infantri Simbisa 125 Kabanjahe.

Peristiwa dugaan pembakaran  rumah Sempurna terjadi di Jalan Nibung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024) pukul 03.00 WIB. Tidak ada penghuni rumah yang selamat. Sempurna bersama istrinya, Efprida boru Ginting (48); anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12); dan cucunya, Louin Arlando Situngkir (3); ditemukan tewas terbakar dalam satu kamar.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!