BERITA
TKI Terancam Hukuman Mati, Pendamping Upayakan Saksi Meringankan
Para saksi akan didatangkan dari Indonesia, Hongkong dan Macau.
AUTHOR / Rio Tuasikal
KBR, Jakarta- TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Rita
Krisdianti, berupaya mendatangkan saksi meringankan. Rita adalah TKI
asal Ponorogo yang dituduh menyelundupkan narkoba dari India ke
Malaysia.
Pendamping Rita dari Migrant Institute, Adi Chandra, mengatakan Rita
hanyalah korban jaringan narkoba. Karenanya, pengacara akan mendatangkan
teman-teman Rita untuk menunjukkan rekam jejaknya. Para saksi akan
didatangkan dari Indonesia, Hongkong dan Macau.
"Yang
pertama, pihak-pihak di Indonesia yang membuktikan bahwa Rita memiliki
rekam jejak yang baik," ungkapnya kepada KBR, Rabu (27/1/2016).
"Kedua, adalah teman-teman sepergaulan Rita di Hongkong dan Macau yang
membuktikan Rita samasekali tidak punya niat atau pun perilaku yang
menunjukkan dia pelaku atau pemain di jaringan narkoba," jelasnya lagi.
Adi Chandra, menjelaskan Rita berangkat ke Hongkong pada
Januari 2013, dan dipecat majikannya 3 bulan kemudian. Oleh agen, Rita
dipindahkan ke Macau dan oleh temannya ditawari pekerjaan dalam bisnis
pakaian. Rita kemudian terbang ke India dan dititipi koper berisi
pakaian. Namun, ketika sampai di Malaysia, koper itu ternyata berisi
narkoba 4 kilogram.
Editor: Malika
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!