NASIONAL

Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

MK perlu menghadirkan Kapolri untuk mendalami dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan aparat dalam tahapan Pilpres 2024.

AUTHOR / Astri Yuanasari

sidang sengketa pilpres MK
Cawapres Mahfud MD (kiri) berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta - Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengeklaim telah melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kuasa Hukum Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, MK perlu menghadirkan Kapolri untuk mendalami dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan aparat dalam tahapan Pilpres 2024.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan Anda dengarkan sekalian, cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye. Jadi kami ingin minta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terhadap kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Todung menilai pemanggilan empat menteri oleh MK pada Jumat nanti tidak akan cukup untuk mendalami polemik bantuan sosial.

"Kalau menteri Sri Mulyani, Risma, Airlangga Hartarto, itu kan lebih banyak pada soal bansos. Tapi kami juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum itu," imbuhnya.

Sebelumnya, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan para menteri dipanggil untuk menghadiri sidang pada Jumat, 5 April 2024.

"Yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah saudara Muhadjir Effendy Menko PMK RI. Kemudian yang kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari DKPP," kata Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, pemanggilan para menteri tersebut bukan merupakan sikap MK untuk mengakomodasi permohonan dari pemohon.

Kata dia, pemanggilan ini semata mata untuk kepentingan para hakim. Suhartoyo menegaskan dalam sidang nanti, hanya para hakim yang bisa mendalami keterangan dari para menteri tersebut.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Berita Kriminal News5 months ago

    Thank you for information about crime, news that informs you about crimes that really need to be broadcast, such as the disturbing robberies in Medan, don't miss out. For other crime news information, visit our website. https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal- news