NASIONAL
TII: Kenaikan Gaji Hakim Harus Diiringi Pemberantasan KKN di Pengadilan
“Dan tetap harus ada usaha untuk melawan nih, melawan tindakan KKN di area pengadilan atau peradilan gitu. Untuk apa, untuk mempertahankan si independensi pengadilan itu sendiri," kata Christina
AUTHOR / Shafira Aurel, Astri Septiani
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Lembaga penelitian kebijakan publik atau The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mendorong agar kenaikan gaji hakim dibarengi dengan komitmen memberangus pungutan liar (pungli) di pengadilan.
Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania menilai praktik pungli dan suap masih marak terjadi di pengadilan. Hal ini membuat independensi hakim bisa rusak.
Untuk itu, Ia meminta agar institusi peradilan berkomitmen dan lebih tegas menindak praktik pungli, suap, dan tindakan korupsi lainnya di lingkungan peradilan bersamaan dengan kenaikan kesejahteraan yang tengah diperjuangkan.
"Dengan meningkatnya kesejahteraan seharusnya sih alasan takutnya ada godaan menerima suap dan lain sebagainya itu bukan menjadi alasan dan kekhawatiran ya. Karena kesejahteraannya kan sudah mulai dijamin, harapannya sih begitu ya,” ujar Christina kepada KBR, Selasa (8/10/2024).
“Dan tetap harus ada usaha untuk melawan nih, melawan tindakan KKN di area pengadilan atau peradilan gitu. Untuk apa, untuk mempertahankan si independensi pengadilan itu sendiri. Jadi komitmennya harus sama-sama juga nih," imbuhnya.
Christina Clarissa Intania juga berharap dengan adanya kenaikan gaji hakim, maka meningkatkan kinerja yang lebih baik.
Respons Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan perihal ribuan hakim yang mogok kerja dengan gerakan cuti bersama untuk menuntut kesejahteraan. Menurutnya, kesejahteraan hakim tengah dikaji dan dikalkulasi oleh pemerintah.
"Semuanya masih dalam kajian dan penghitungan di MenPAN, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," kata Jokowi usai acara BNI Investor Daily Summit, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, kemarin 1.742 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mulai melaksanakan aksi cuti bersama. Aksi tersebut memiliki tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim.
Tim Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Agus Adhari mengatakan, para hakim menuntut empat hal, salah satunya mendorong revisi PP 94 tahun 2012 sebab selama 6 tahun dari 2018 ke 2024 seluruh hakim Indonesia menerima penghasilan yang tidak ada dasar hukumnya
"Dan hal ini sangat mencoreng nilai-nilai hukum yang berlaku. Terlebih hakim adalah penegak hukum," kata dia kepada KBR, Senin (7/10/2024).
Baca juga:
- Hakim Mogok Tuntut Naik Gaji, Ini Respons Jokowi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!