NASIONAL
Tiga Pasal UU TNI Bakal Direvisi, Salah Satunya Penempatan Prajurit Aktif
Dave menjelaskan, dua pasal yang akan direvisi adalah pasal 53 dan pasal 47 ayat (2). Revisi juga akan dilakukan untuk pasal 47 ayat (2) yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal mengatur substansi penambahan usia masa dinas keprajuritan, dan pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga.
Dave menjelaskan, dua pasal yang akan direvisi adalah pasal 53 dan pasal 47 ayat (2).
Pada pasal 53 UU TNI saat ini mengatur masa dinas prajurit TNI adalah hingga usia maksimal 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, serta 58 tahun bagi Perwira.
"Secara spesifik revisi ini menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi Bintara dan Tamtama, dan hingga 60 tahun bagi perwira, serta memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional," kata Dave dalam rapat kerja terkait revisi UU TNI di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Revisi juga akan dilakukan untuk pasal 47 ayat (2) yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga.
Dave menyebut, revisi aturan ini didasarkan pada kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga yang mengalami peningkatan.
"TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah sementara kementerian lembaga seringkali mengalami keterbatasan. Kondisi ini memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintah," tutur Dave.
"Oleh karena itu perubahan pasal 47 ayat 2 Undang-undang TNI menjadi suatu keniscayaan seiring dengan perkembangan lingkungan yang semakin dinamis baik di tingkat internasional maupun nasional," imbuhnya.
Baca juga:
- Bantah Kekhawatiran 'Orde Baru' Kembali Lagi, Pigai: Tuduhan Kejam
Meski begitu, Dave menyebut, penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga seyogyanya sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI.
"Saat ini sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga sipil berpotensi menimbulkan beberapa persoalan dan berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara fungsi militer dan sipil," jelas Dave.
"Karena itu penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga sipil dengan pemberlakuan mekanisme pengaturan terbatas menjadi sebuah aspirasi yang patut diperhatikan," tambahnya.
Usulan Menteri Pertahanan
Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga bisa diisi prajurit TNI aktif.
Penambahan 5 kementerian/lembaga ini adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.
"Ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen Senayan , Jakarta Pusat (11/3/2025).
Saat ini di dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga:
- Apresiasi Panglima TNI, Imparsial: TNI Harus Fokus pada Pertahanan Negara, Bukan Politik
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!