NASIONAL

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian Tetap

Ketiganya terbukti menyampaikan fakta-fakta hukum yang berbeda antara di persidangan dan salinan putusan.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, siapa Gregorius Ronald Tanur, tiga hakim pemvonis bebas Gregoriu
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannu. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono/tom)

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia sebelumnya divonis bebas atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sefra Afriyanti.

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan ketiga hakim terbukti melanggar etik usai dilakukan investigasi.

Ketiganya terbukti menyampaikan fakta-fakta hukum yang berbeda antara di persidangan dan salinan putusan. Tak hanya itu, ketiga hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Landmark mall yang diajukan oleh penuntut umum.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ujar Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (26/8/2024).

Joko Sasmito mengatakan KY akan mengirimkan surat kepada ketua Mahkamah Agung perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH) yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi II, dan para terlapor.

Joko juga menegaskan KY akan terus memonitor perkembangan penjatuhan vonis berat ini.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas. Insiden itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023.

Vonis ini menjadi sorotan karena dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Adapun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dihukum 12 tahun penjara.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!