NASIONAL

Tiga Anggota TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Ketiga terdakwa didakwa telah merencanakan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

AUTHOR / Resky Novianto

Tiga Anggota TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembacaan tuntutan tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, (27/11). Foto-sb.dilmil-jakarta.go.id

KBR, Jakarta- Tiga anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur dituntut pidana hukuman mati oleh oditur (penuntut umum militer, red) di Pengadilan Militer TNI Jakarta.

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer, Letkol Upen Jaya Supena kepada Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Dalam persidangan tersebut, oditur juga kembali membacakan hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa.

"Terdakwa satu pidana pokok pidana mati pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa dua pidana pokok pidana mati pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa tiga pidana pokok pidana mati dan ditambah dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, (27/11).

Merespons tuntutan tersebut, ketiga terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mengutip sb.dilmil-jakarta.go.id, sidang dipimpin Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Letkol Chk Idolohi, dan Mayor Kum Aulisa Dandel sebagai hakim anggota.

Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, tiga anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka didakwa telah merencanakan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dakwaan itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

"Bahwa dalam akibat perbuatan yang telah dilakukan ketiganya dalam upaya untuk menghilangkan nyawa Imam Masykur," kata jaksa, Senin, 23 Oktober 2023.

Tiga pelaku, yaitu Praka Riswandi Manik yang merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD, juga dijerat pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Ketiganya terbukti beberapa kali memeras dan menculik penjaga toko kosmetik di sekitar Jabodetabek, termasuk di antaranya Imam Masykur.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!