NASIONAL

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Pemerintah Curang Tidak Terbukti

"Politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti."

Ardhi Ridwansyah

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Pemerintah Curang Tidak Terbukti
Presiden Jokowi melambaikan tangan sat meninjau pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata

KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala negara mengatakan, yang terpenting dari putusan itu adalah tuduhan soal kecurangan pemerintah tidak terbukti.

"Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat. Dan petimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti, yang penting bagi pemerintah ini," ucap Jokowi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Dissenting Opinion, Alasan 3 Hakim MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jokowi mengatakan mendukung proses transisi masa pemerintahan kepemimpinan Prabowo-Gibran.

"Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru karena tinggal penetapan oleh KPU besok," ujarnya.

Jokowi menekankan, dengan adanya putusan MK tersebut, sudah saatnya untuk segenap pihak bersatu.

"Menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," jelasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Usa putusan itu, KPU menjadwalkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: MK Tolak PHPU Pilpres 2024, KPU Siapkan Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih

Editor: Wahyu S.

  • Pemilu 2024
  • #kabar pemilu KBR
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Presiden Jokowi
  • MK
  • sengketa pilpres

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!